bidik.co — Hari Rabu, (28/1/2015) tim 9, yang merupakan tim independen penyelesaian konflik Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian RI menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut, Tim 9 menyampaikan beberapa opsi untuk solusi pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan juga status tersangka yang disandang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Ketua tim 9, Syafii Maarif, mengatakan timnya merekomendasikan kelanjutan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab, menurut dia, Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Syafii juga menilai memang sepatutnya Bambang mengundurkan diri lantaran Undang-Undang KPK mengatur hal itu.
“Ini yang namanya kesatria,” kata Syafii.
Sementara itu hal yang sama juga berlaku untuk KomjenPol Budi Gunawan.
Tim 9 menyarankan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan, dan Budi Gunawan mundur dari pencalonan. ” Sangat mungkin akan terjadi. Tapi proses hukum dan untuk cari jalan keluarnya agak rumit,” kata Syafii.
Tim independen tersebut selain Ketua tim 9, Syafii Maarif adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Oegroseno, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan anggota Tim-8 kasus Cicak-Buaya Hikmahanto Juwana, mantan pemimpin KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, sosiolog UI Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal (purn) Sutanto.
Atas usulan tim 9 agar Presiden Joko Widodo tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, maka Jokowi harus mengajukan nama baru sebagai pengganti ke DPR.
“Pengajuan calon kapolri merupakan tahapan yang disesuaikan dengan UU Kepolisian dalam konteks hak prerogatif presiden. Cuma masalahnya hak prerogatif ini tidak sama dengan presiden menunjuk pembantu presiden,” kata Taufik, Rabu (28/1/2015) malam.
Taufik menerangkan, Presiden atas masukan Kompolnas akan meminta persetujuan DPR melalui surat resmi kepada pimpinan DPR agar memproses calon Kapolri yang akan diajukan. Selanjutnya DPR melalui komisi III akan ‘menguji’ calon tersebut.
“Pertimbangan itu antara lain (menguji) kompetensi, komitmen, rekam jejak, visi misi, dan integritas calon kapolri. Jadi DPR ingin tahu bagaimana rekam jejak calon pucuk pimpinan kapolri tersebut,” ucap Sekjen PAN itu.
Uji kelayakan itu dimulai komisi III dengan mengunjungi rumah calon kapolri kemudian digelar uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota komisi III. Selanjutnya diambil kesepakatan menyetujui atau menolak.
“Kesimpulan dari raker komisi III akan meminta persetujuan kepada DPR secara institusi dalam hal ini paripurna DPR. Setelah itu DPR memberikan persetujuan (menerima atau menolak),” ujarnya.
Sementara terkait langkah yang akan diambil Presiden Jokowi saat ini, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hak prerogatif presiden. Yang pasti DPR sudah menjalankan tugasnya menindaklanjuti permintaan presiden agar memberi persetujuan calon kapolri.
“Masalah dilantik dan tidak, secara prosedur dan mekanisme kaitan satu rangkaian prosesnya, tentu kami kembalikan pada hak prerogatif presiden,” kata Taufik. (*)