Home / Politik / Keberatan Kepala Daerah Dipilih DPRD, NasDem Minta Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

Keberatan Kepala Daerah Dipilih DPRD, NasDem Minta Pembahasan RUU Pilkada Dihentikan

bidik.co — Wacana pemilihan kepala daerah yang hanya dipilih oleh DPRD semakin menguat dalam proses pembahasan RUU Pilkada. Perbedaan pandangan antar fraksi di DPR pun sangat jelas terlihat. NasDem sebagai partai yang tak punya kursi di DPR saat ini meminta agar pembahasan RUU Pilkada dihentikan untuk sementara waktu.

“Hal yang harus dilakukan oleh teman-teman DPR RI periode 2009-2014 adalah menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pilkada karena tidak cukup waktu dan membuat catatan krusial terhadap substansi RUU Pilkada,” kata Ketua BAPPILU Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan dalam rilisnya, Sabtu (6/9/2014).

Menurut Ferry, DPR periode ini sudah tidak cukup waktu untuk menyelesaikan RUU Pilkada. Padahal, RUU Pilkada butuh kajian dan pertimbangan yang sangat cermat.

“Biarkan DPR RI hasil Pemilu 2014 yang akan membahasnya sebagai RUU prioritas dalam program legislasinya. Sehingga, pengaturan dan kualitas UU Pilkada yang dihasilkan bisa lebih baik, dan secara sistem terintegrasi dengan pengaturan Pemilu secara keseluruhan,” jelas Ferry.

Ferry menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan sangat mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya, wacana kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme DPRD akan merubah sistem demokrasi yang selama ini berjalan.

“Dalam konteks ini, maka rasanya perlu untuk melakukan redesign terhadap pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, dan dikaitkan dengan pembentukan pemerintahan (pusat dan daerah) yang solid dan efektif.

Termasuk terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada,” tuturnya.

“Sehingga pembahasan regulasi pemilu dilakukan secara menyeluruh, sistematis dan menghilangkan perbedaan pengaturan, serta memudahkan pemilih dan menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan yang kuat dalam rangka mengefektifkan sistem pemerintahan presidensiil,” imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, membeberkan peta politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah di DPR. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada cenderung menguat pada mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Sejauh ini, ada beberapa fraksi yang setuju pilkada digelar tidak langsung. Mereka, antara lain Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Golkar,” tutur Hakam, Jumat (5/9/2014)..

Sementara itu fraksi yang menginginkan pilkada dilakukan secara langsung, yakni Fraksi Hati Nurani Rakyat dan Fraksi PDI Perjuangan. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

2 comments

  1. rafina yanti

    belum apa2 kubu jokowi udah takut gak kebagian jatah bupati, walikota

  2. bukanya dulu PDIP juga setuju Bupati dipilih DPRD?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.