bidik.co — Tokoh senior Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang gigih dalam memperjuangkan sistem e-budgeting untuk APBD DKI 2015.
Menurutnya, Ahok tak kepalang tanggung pasang badan meski harus dikeroyok partai-partai di DPRD dalam urusan membela duit rakyat.
“Saya ikuti sepak terjang Ahok ini meskipun belum kenal secara pribadi. Dia sosok pemimpin petarung yang mungkin sudah putus urat takutnya,” jelas Syafii Maarif, Senin (23/3/2015).
“Saya rasa dia bersikap ngotot untuk hal sangat prinsipil yang selama ini nyaris tak tersentuh, memberantas permainan kotor dan kongkalingkong dalam penyusunan anggaran. Ini sudah jadi borok lama di Republik ini,” sambung mantan Ketua PP Muhammadiyah yang akrab disapa Buya Syafii.
Dalam kesempatan yang sama, dia tidak bisa menutupi kekecewaannya terhadap partai-partai mempunyai wakil di DPRD DKI Jakarta. “Justru sangat mengecewakan sikap lembek partai-partai yang terlihat menjadi sumber masalahnya,” ucap Ketua Tim Independen ini.
Karena dalam amatannya, kebanyakan pimpinan partai PDIP, PKS, Gerindra, PPP, Hanura, Demokrat, Golkar dan PKB justru bersikap mendua.
“Mereka menolak isu anggaran siluman tetapi mendukung atau tidak menarik diri dari Hak Angket. Padahal, Ahok diangket karena jelas menolak anggaran siluman itu,” pungkas Buya Syafii Maarif.
Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso juga memuji langkah Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Ahok yang berani merombak ribuan jajarannya setingkat eselon II, III, bahkan IV. Termasuk efisiensi terhadap 1.500 jabatan di DKI Jakarta.
“Bagus itu baru yang namanya efisiensi. Belum pernah lho ada perombakan pejabat sampai jumlahnya ribuan begitu,” tutur Ketua Umum PKPI itu.
Tak berhenti di situ. Pujian demi pujian untuk Ahok mengalir dari bibir Sutiyoso. “Dia (Ahok) itu pemberani. Namanya juga anak didiknya Bang Yos, pasti pemberani,” lanjut Bang Yos seraya menaiki mobil Toyota Land Cruiser B 1 PKP.
Saat itu, Ahok kembali melantik sebanyak 701 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 81 dan 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dalam dan jabatan administrator dan pengawas lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (*)