bidik.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan ada permasalahan pengalihan suara di beberapa distrik di Papua. Kondisi ini diketahui setelah beberapa saksi dari kabupaten Dogiyai mengutarakannya pada persidangan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Sistem noken sebenarnya tidak masalah. Keputusan MK sebelumnya mengatakan itu. Yang jadi masalah adalah pemindahan suara dari pasangan yang satu ke yang lain dalam noken,” jelasnya di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ia mengatakan tidak ada aturan yang mensahkan pengalihan suara dalam sistem noken maupun ikat di Papua. Pengalihan suara dalam sistem noken menjadi pelanggaran pemilu.
“Saat suara sudah diberikan pada salah satu pasangan. Secara otomatis tidak ada lagi ruang bagi siapapun untuk mengalihkan suara. Jadi pengalihan suara itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Bawaslu akan mendalami keterangan saksi di persidangan. Muhammad mengakui menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang terjadi. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terkait pengalihan suara noken di Papua, ia belum bisa memastikannya.
“Kita masih dalami. Yang pasti kita akan proses semua. Kita baru bisa pastikan dua distrik di Dongiyai tidak melakukan proses Pemilu. Kita dalami semua,” jelasnya.
Sebelumnya anggota Bawaslu Nasrullah juga turut angkat bicara soal perolehan suara nol pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Distrik Mapiai Barat dan Mapiai Tengah, Dogiyai, Papua.
“Faktanya dari hasil pengawasan teman-teman Panwas (Panitia Pengawas). Khusus Distrik Mapiai Barat dan Tengah sama sekali tak dilakukan pemungutan suara, apakah dengan gaya kita, noken, atau model ikat,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Nasrullah pun mengaku kaget ketika dalam proses rekapitulasi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Kabupaten Dogiyai ternyata ada suara yang dimasukkan di dua distrik itu. Dari Mapiai Barat ada sekitar 6 ribu suara. Sedangkan di Mapiai Tengah ada sekitar 11 ribu suara.
Nasrullah menerangkan, dari sekian banyak kabupaten/kota di provinsi tersebut, di Kabupaten Dogiyai satu-satunya perolehan nol bagi pasangan Prabowo-Hatta. “Sekitar 18 ribu untuk kedua distrik. Kesemuanya, perolehannya kuat pasangan nomor urut 2. Pasangan nomor urut 1 nol,” tambahnya.
Panwas, lanjut Nasrullah, merekomendasikan agar setidaknya ada pemilu ulang. Namun rekomendasi itu tak dijalankan lantaran waktu yang berdekatan. Akibatnya, masalah ini berlarut-larut hingga proses rekapitulasi di provinsi.
Akhirnya pada proses rekapitulasi nasional, Bawaslu mengambil jalan tengah dengan menarik kembali suara yang masuk ke Joko Widodo-Jusuf Kalla. Suara pasangan nomor dua itu akhirnya dinolkan.
Kendati demikian, saksi Prabowo-Hatta di KPU sudah keburu meninggalkan ruang sidang. Akibatnya, mereka tak mengetahui putusan akhir.
“Sayang seribu sayang, ketika kasus Papua ini muncul, saksi nomor urut satu sudah WO (walk out). Jadi mereka tidak mengikuti secara sungguh-sungguh ketika itu. Tapi komitmen Bawaslu ingin tetap memproses secara objektif. Tidak ada orangnya atau ada orangnya tetap objektif melakukan penilaian bahkan pengkritisan,” tutup Nasrullah. (if)