bidik.co — Pilkada lewat DPRD inkonstitusional! Itulah sikap yang disampaikan oleh sejumlah perwakilan kelompok masyarakat sipil dari Perludem, Kemitraan, dan Puskapol UI di Jakarta, Jumat (5/9/2014), yang menolak sistem pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD seperti yang diusulkan sebagian besar fraksi di DPR.
“Jika pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, itu inkonstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan negara kita. Mekanisme pemilihan kepala daerah kita harus konsisten dengan pemilihan kepala negara atau pilpres. Karena Presiden kita kemarin dipilih secara langsung maka pemilihan kepala daerah harus disesuaikan dengan itu,” kata Guru Besar Universitas Airlangga itu dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat.
Penasihat Senior Kemitraan itu mengatakan pelaksanaan pilkada melalui perwakilan DPRD adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga masyarakat.
Menurutnya, meskipun dalam Undang-undang Dasar 1945 hanya dijelaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, hal itu bukan berarti mengizinkan sistem pemilu tidak langsung dengan mengabaikan sistem politik lain yang mengikuti.
“Memang dalam pasal 18 UUD 1945 itu berbunyi secara demokratis, tetapi itu harus dilihat secara utuh, keseluruhan, jangan dinilai pasal demi pasal. Ada pasal lain yang mengatakan kalau dalam bentuk pemerintahan presidensial kepala negaranya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, maka itu tidak bisa dipisahkan dengan pemilihan kepala daerah,” jelasnya. (ai)