Home / Politik / Komnas HAM Akan Kebut Penyelidikan Soal Bambang Widjojanto

Komnas HAM Akan Kebut Penyelidikan Soal Bambang Widjojanto

bidik.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (27/1/2015).

Bambang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi saat penangkapannya, Jumat (23/1/2015) lalu. Ia tiba sekitar pukul 10.50 WIB dan langsung masuk ke ruang pleno utama di lantai 3 gedung Komnas HAM. Ia pun tak banyak berkomentar.

“Saya cuma ikut tim lawyer saja,” ujar Bambang sebelum masuk, Selasa (27/1/2015).

Di ruang pleno utama tersebut telah menunggu para Komisioner Komnas HAM, di antaranya Nur Kholis yang menjadi Ketua tim penyelidikan pelanggaran HAM Bambang, Sandrayati Moniaga selaku wakil dan beberapa komisioner lain.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Kantor Komnas HAM, Senin (26/1/2015).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, telah terjadi serangkaian tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang disengaja dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Di antaranya penangkapan yang tidak disertai kelengkapan yang diatur UU.

“Penangkapan oleh Bareskrim tidak didahului dengan surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP,” ujarnya.

Haris mengatakan, menurut keterangan Bambang, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan saat penangkapan salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan sepeti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, Haris mengatakan, terdapat ketidakpantasan perlakuan terhadap anak perempuan Bambang. “Setelah ditangkap, Bambang diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya ikut dibawa ke Bareskrim. Ini melanggar Pasal 15 Poin D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu Tim investigasi Komnas HAM untuk kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan konsep awal rekomendasi dugaan pelanggaran HAM kasus Bambang Widjojanto rampung dalam sepekan.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, timnya akan bekerja cepat agar dapat segera menyelesaikan kisruh dua lembaga penegak hukum yakni KPK dan Polri.

“Tim akan bekerja cepat. Yang ingin dibuktikan, bahwa proses yang dialami oleh pimpinan KPK dianggap oleh pengadu sebagai upaya kriminalisasi,” kata Nurkholis di kantornya, Selasa (27/1/2015). Tim menurutnya bekerja berdasarkan pada pengaduan dan berbagai sumber.

Tim investigasi terdiri dari delapan komisioner dan 14 staf Komnas HAM akan menggali adanya dugaan pelanggaran HAM, termasuk dalam hukum acara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, Komnas HAM ingin melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan Bambang. “Kalau ada, itu yg menjadi tujuan atau landasan kerja bagi komnas HAM,” kata Nurkholis.

Penyelidikan tim tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari ini menyusul adanya pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kemarin. Selama dua jam, tim meminta keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.

“Komisioner komnas HAM luar biasa. Mereka ingin mempercepat proses,” ujar Bambang usai membeberkan kronologi kejadian, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Kendati demikian, Bambang enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan kepada awak media.

Komnas HAM membentuk tim investigasi menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Tim diketuai oleh Nurkholis. Sementara wakil dan anggota yakni Sandrayati Moniaga, Siane Indriani, Natalius Pigai, Raichatul Asqidah, Muhammad Nurkhoiron, Anshori Sinungan, dan Imdadun.

Sebelumnya, Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka. Bambang ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

Bukan hanya Bambang yang dilaporkan, tiga pimpinan KPK yang lain juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah Bambang, Sabtu lalu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur pada tahun 2006.

Sementara kemarin Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden. Wakil Ketua KPK Zulkarnain baru besok dilaporkan oleh Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathur Rosyid atas tuduhan menerima suap.

Rentetan pengaduan tersebut muncul menyusul penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.