bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono. Jenderal bintang dua tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/1/2015).
Selain Andayaono, lembaga antikorupsi itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Brigjen (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Keduanya diduga mengetahui terkait kasus yang membelit Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.
Irjen Andayono tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri, Kapolda Sumatera Barat dan Wakil Kapolda Kepulauan Riau. Sementara Brigjen (Purn) Heru pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Keduanya sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada 20 Januari 2015. Namun keduanya tidak hadir. Andayono beralasan tidak hadir lantaran kapal yang tenggelam di Kalimantan Timur, sementara Heru tanpa keterangan.
Sebelumnya, Senin (26/1/2015) KPK juga memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersaangka Budi. Namun, kepala penyidik kasus Bambang Widjojanto itu kembali tidak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.
Atas mangkir kedua kalinya tiga perwira kepolisian yang menjadi saksi pada kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan dari panggilan Komisi Pembarantasa Korupsi (KPK), Senin (26/1/2015), Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, hal itu harus dilihat dari alasan ketidakhadirannya.
“Itu sama saja berlaku umum ya. Kalau yang dipanggil itu panggilan polisi atau panggilan penyidik itu belum bisa hadir, bisa memberikan keterangan mengapa tidak hadir, itu panggilan ke satu,” kata Rikwanto, Selasa (27/1/2015).
“Panggilan kedua, bisa memberikan alasan kenapa tidak hadirnya, umpamanya sedang sakit atau keluar negeri atau ada musibah, sehingga di situ antara penyidik dengan si yang dipanggil bisa melakukan lagi reschedule,” sambungnya.
Ditambahkan Rikwanto, Kalau pada panggilan ke satu dan dua tidak ada keterangan dan setelah dicek juga tak bisa hadir, maka perlu ditanyakan juga apakah surat panggilan sampai atau tidak, serta apakah memang yang dipanggil tidak mengetahui.
“Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan 1 dan 2, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Rikwanto.
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik. (*)