bidik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (BS). Tindakan ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan detailing engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo Tahun 2009-2010.
“Penyidik hari ini menggeledah satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (22/10/2014).
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka. Hingga saat ini, penggeledahan di kediaman Barnabas masih berlangsung.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menggeledah kediaman Barnabas di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua No 99 RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura.
Bersamaan dengan itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan, Kantor Dinas Otonom, Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura; Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Jalan Batu Karang No 4, Kelurahan Ardipura, Jayapura; serta kediaman Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No 21, Jayapura.
KPK menetapkan Barnabas, Lamusi Didi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Barnabas menjadi Gubernur Papua pada 2006-2011. KPK menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Agustus 2014. Kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi sebagai tersangka.
KPK menduga PT KPIJ, yang punya hubungan dengan Barnabas, melakukan penggelembungan harga proyek. Nilai proyek pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo pada 2009-2010 sekitar Rp56 miliar. Kerugian negara akibat korupsi dalam proyek tersebut sampai Rp35 miliar. (if)