bidik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sejumlah barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kegiatan lelang ini dilakukan KPK setidaknya setahun sekali.
“Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Sebanyak 42 barang sitaan yang dilelang oleh KPK, yang terdiri dari ponsel berbagai merek, laptop bermerek Toshiba, netbookbermerek Fujitsu, dan proyektor bermerek Toshiba.
Harga limit yang diterapkan beragam, tergantung jenis barang yang dilelang. Misalnya, untuk ponsel merek BlackBerry, kisaran harga limitnya antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000.
Sementara proyektor Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 500.000, laptop Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 750.000, serta netbook bermerek Fujitsu dikenakan harga limit sebesar Rp 400.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Uang jaminan yang ditetapkan pun berbeda pada setiap barang, dengan kisaran antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
Harga yang ditawarkan dengan limit mulai dari Rp 25 ribu, yaitu untuk ponsel Esia tipe C5100. “Saya mau ikut lelang untuk handphone Samsung Galaxy S3,” kata salah seorang peserta lelang, Brigadir Satu Fajar.
Selain Fajar, ada enam polisi lain yang hadir dalam kegiatan lelang itu. Fajar mengetahui kegiatan lelang karena sehari-hari bertugas di KPK. Setelah mendaftar, Fajar dan puluhan peserta lelang diwajibkan membayar uang jaminan, yang disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan atau pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Untuk Samsung Galaxy S3 yang diincarnya, Fajar membayar jaminan Rp 300 ribu. Harga limit ponsel itu Rp 950 ribu. Sambil menanti lelang dimulai, Fajar menunjukkan lima papan kecil, yaitu dua papan berwarna merah, satu papan kuning, dan satu papan hijau.
Papan-papan itulah yang akan digunakan para peserta lelang untuk mengajukan penawaran harga barang yang dilelang. “Papan merah bernilai Rp 20 ribu, kuning Rp 100 ribu, dan hijau Rp 300 ribu,” ujar Fajar.
Selain ponsel, barang-barang hasil sitaan yang dilelang adalahnotebook merek Fujitsu tipe P 1510 tahun 2006, laptop Toshiba Satelite A100, dan proyektor Toshiba TDP-S35.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang disertai biaya lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak dilunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Priharsa mengatakan, uang hasil lelang akan diserahkan ke kas negara. Setoran tersebut akan diserahkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (if)