bidik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun.
Informasi yang dihimpun di Gedung KPK, penangkapan terkait penyuapan izin lahan. Selain Annas, tim KPK juga membawa delapan orang lainnya ke Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2014) malam.
Gubernur Riau Annas Maamun (74) ditangkap KPK di Cibubur atas dugaan transaksi suap. Gubernur yang baru saja dilantik Februari 2014 itu memiliki harta kekayaan Rp 12,4 miliar.
Berdasarkan laporan harta kekayaan Annas yang dilansir dari website LHKPN KPK, Kamis (25/9/2014), Annas terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Juni 2013. Angka Rp 12,4 miliar itu naik Rp 500 juta dari laporan sebelumnya pada Januari 2011.
Total harta Rp 12,4 miliar terbagi ke dalam harta bergerak, tak bergerak, surat berharga, dan giro dan setara kas lainnya. Aset tak bergerak Annas, yaitu berupa tanah dan bangunan, berjumlah Rp 6,7 miliar.
Sementara harta Annas yang dalam bentuk benda bergerak sebesar Rp 65 juta. Terdiri dari 2 kendaraan roda empat yaitu mobil Suzuki Baleno keluaran 2001 dan tahun 2003.
Annas memiliki perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp 240 juta dan logam mulia serta batu mulia Rp 144 juta. Ia juga menyimpan asetnya dalam bentuk giro dan setara kas sebesar Rp 5,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun tak terkait penanganan kasus pelecehan seksual di Polri. Tak ada polisi yang menangani kasus itu yang ditangkap KPK.
“Bukan terkait kasus pelecehan seksual,” jelas Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2014).
Johan menegaskan penangkapan sama sekali tak terkait kasus pelecehan seksual. “Saya pastikan bukan kasus itu,” tegas Johan.
Pernyataan Johan ini sekaligus mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan sebelumnya soal kaitan Gubernur Riau dan kasus pelecehan seksual. Berita itu juga sudah diralat. (ai)