bidik.co — Hakim Haswandi dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan bahwa penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah, karena KPK tak memiliki kewenangan untuk mengangkat penyelidik independen di luar instansi Polri dan Kejaksaan. Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk mengangkat penyelidik secara independen.
“Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan, prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain itu namanya lex special serta mekanisme detail itu ada di perkom KPK, tapi yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Indriyanto menjelaskan, bahwa kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen itu jelas tertulis dalam UU KPK. Namun, Hakim Haswandi malah menggunakan KUHAP yang jelas berbeda dengan UU KPK yang lex specialis.
“Yang bisa saya pastikan nanti kita punya UU KPK punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP yang kita tidak tunduk atas itu. Pasal 44 jelas mengatur penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP, ini disitir hakim,” jelas Indriyanto.
“Meski tim dalam biro hukum sudah menjelaskan bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan terkait penyelidikan dan penyidikan dengan minimum 2 alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP, ini yang harus kita perbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, putusan Haswandi sudah benar-benar salah kaprah. Haswandi dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa penyelidik adalah orang yang berasal dari Polri atau Kejaksaan.
“Putusan praperadilan, yang tidak sah adalah penyelidikan yang dilakukan penyelidikan anggota Polri pasal 1 UU 8/1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non polri Pasal 7 seperti penyidik jaksa, penyidik bea cukai, penyidik imigrasi, penyidik pasar modal, penyidik kehutanan, penyidik tindak pidana lingkungan, penyidik OJK, penyidik KPK karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan polri. Tidak ada penyidik Polri yang menangani tindak pidana pajak,” tutur Ruki.
Sebelumnya anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang menegaskan, KPK punya asas lex specialis (bersifat khusus mengesampingkan hukum umum lainnya) dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Diterangkannya, KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri tanpa harus mengambil dari Polri.
“Kita punya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berlaku asas lex-specialis. Jadi di situ sudah disebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum,” kata Rasamala seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Ditambahkannya, KPK tidak sembarangan mengangkat penyelidik atau penyidik. Ia mengatakan, ada proses pelatihan lebih dulu yang diberikan KPK sebelum pengangkatan penyelidik dan penyidik.
“KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu telah dilatih terlebih dulu,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa pengangkatan seorang penyelidik tidak harus dengan latar belakang hukum. Katanya itu dimungkinkan karena dalam penanganan tindak pidana korupsi banyak melibatkan aspek lain.
“Tindak pidana korupsi tidak melulu aspek hukum tapi juga aspek lainnya. Misalnya dalam pengadaan barang dan jasa ada korupsi gedung maka di situ diperlukan kemampuan seorang insinyur. Kalau korupsi keuangan di situ diperlukan akuntan,” tambahnya.
Walau begitu, kata Rasamala, dalam satu tim penyelidikan pasti ada penyelidik yang berlatar belakang hukum.
“Tapi dalam satu tim itu pasti ada yang berlatar belakang hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempermasalahkan status kepegawaian saksi fakta KPK Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik non-Polri.
“Khusus soal penyelidik, dalam KUHAP tegas bahwa penyelidik adalah Polri. Nah ini tidak,” ucap Maqdir.
Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK dikarenakan sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan. Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2/2015) dengan agenda menghadirkan saksi yang diajukan pihak KPK.(*)