bidik.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, meskipun sebentar lagi akan dilantik menjadi anggota DPR RI. KPK mengaku tak peduli dengan UU MD3 yang akan melekat pada Jero saat menjadi anggota DPR kelak.
“Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan status,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan untuk memeriksa anggota DPR.
“Kami beranggapan Tipikor yang di luar MD3, yaitu tidak diperlukan izin dewan kehormatan DPR. Jadi pendapat kami ada atau tidak UU MD3, bila diperlukan tidak perlu tunggu rekomendasi dewan kehormatan di DPR, KPK akan menggunakan kewenangan,” tegas Bambang.
Jero Wacik memang menjadi salah satu menteri kabinet SBY yang terpilih menjadi anggota DPR RI. Pada 1 Oktober, Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan yang baru.
Berkaitan dengan status hukum yang dikenakan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, Partai Demokrat menyatakan Jero harus mundur.
“Sebagai kader Partai Demokrat, kita punya yang namanya Pakta Integritas yang sudah ditandatangani dalam kongres luar biasa. Dalam Pakta itu kalau ada yang mengalami peristiwa hukum, kalau status tersangka harus mengundurkan diri. Dengan status Jero Wacik saat ini, tidak terkecuali,” kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Untuk persoalan keberlanjutan kekaderan Jero di Partai Demokrat, Max menyatakan partainya tak akan terburu-buru memecat Jero. Partai lebih berkonsentrasi terlebih dahulu ke persoalan pengunduran diri Jero dari jabatan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat. Proses ini tak akan sulit.
“Pak Presiden (SBY, Ketum Demokrat -red) masih sibuk di Singapura. Saya pikir beliau akan tahu. Karena posisi Pak Jero Wacik di bawah Pak SBY, saya kita tidak akan rumit prosesnya,” tutur Max.
Max menyatakan tak terlalu terkejut dengan penetapan status tersangka Jero Wacik. Ini karena pemberitaan soal Jero sudah mewarnai media masa beberapa hari belakangan.
“Karena sudah dimuat berhari-hari di media, saya tidak terkejut, saya hanya prihatin,” ujar Max.
Soal pemberhentian Jero dari Caleg DPR terpilih, Max menyatakan akan ada pembahasan lebih lanjut. KPU juga akan menentukan siapa pengganti Max selanjutnya.
“Kalau proses di kabinet adalah urusan Presiden. Kalau sebagai anggota DPR terpilih maka ada proses di partai di DPR, dan di KPU soal siapa yang akan menggantikan,” tuturnya. (ai)