bidik.co —Persidangan praperadilan telah usai, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Semua dokumen terkait register penyerahan dari Humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara Pak BG,” kata Chatarina Muliana Girsang saat keluar dari ruang persidangan PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi dan sejumlah dokumen terkait dalil pemohon.
“Jumlahnya 22 atas dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat di DPR yg menyatakan bahwa LHA yg KPK berikan ke Kapolri beda atas dalil pemohon.”
Chatarina mengakui pihaknya optimis menatap hasil sidang putusan permohonan gugatan praperadilam Komjen Budi Gunawan. “Optimis berdoa yg terbaik,” katanya.
Sementara itu, terkait tujuh saksi yang dihadirkan pada hari ini, dia merasa puas karena keterangan saksi mendasar.
Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang yang juga Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli. “Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli,” kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara.
Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan. “Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka,” kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari Jumat (13/2/2015), lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2/2015). Hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Namun karena pada Kamis (12/2) sejumlah saksi fakta KPK berhalangan hadir, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli. Pada Kamis (12/2/2015) pihak termohon atau KPK hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba. Dalam sidang, Iguh mengungkapkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan.
Sementara itu, saksi ahli lain yang dihadirkan tim kuasa hukum KPK, Adnan Pasliaja mengatakan, ada perbedaan dari mekanisme yang harus dilakukan jika bukti atas suatu kasus ingin diungkap. Dia menjelaskan hal tersebut tidak bisa diungkapkan dalam sidang praperadilan, dan seharusnya hanya bisa diungkapkan di pengadilan.
“Kalau misalnya ada penetapan seorang tersangka oleh pihak penegak hukum, bukti-buktinya itu diajukan ke forum mana? Praperadilan atau pengadilan?” kata Rasamala Aritonang, salah satu kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (13/2/2015).
“Menurut saya tidak di praperadilan, tapi di pengadilan,” jawab Adnan mantap.
Diketahui, sampai saat ini KPK belum membongkar semua bukti yang mereka miliki atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, selain beberapa dokumen yang mereka serahkan ke Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi.
Saat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pun, pihak KPK sendiri mengaku sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun keraguan Budi Gunawan atas bukti-bukti yang dimiliki KPK inilah yang membuat mereka menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke praperadilan. (*)