Home / Politik / Saksi BG Bikin Pernyataan Mengejutkan, Pakar Sebut Ngaco

Saksi BG Bikin Pernyataan Mengejutkan, Pakar Sebut Ngaco

bidik.co — Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.

Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

“Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu,” ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Sebelumnya pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menilai objek praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tak tepat. Budi Gunawan menggugat penetapan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Padahal penetapan tersangka tak termasuk objek gugatan praperadilan,” kata Ganjar dalam sebuah diskusi hukum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad (8/2/ 2015).

Menurut dia, dasar praperadilan, yakni Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 95 KUHAP, mengatur bahwa objek praperadilan hanya enam hal. Keenam objek itu adalah: sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyidikan, sah atau tidaknya penuntutan, mekanisme meminta ganti rugi, dan mekanisme rehabilitasi nama baik.

Meski tak sesuai objek gugatan, Ganjar melanjutkan, ada sejumlah sidang praperadilan yang memenangkan pihak yang menggugat status tersangka. Sebagai contoh, gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi Chevron Indonesia. Dalam sidang gugatan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka seluruh tersangka Chevron oleh Kejaksaan Agung tak sah.

“Tapi setelah putusan tersebut, hakimnya dihukum atas keputusannya itu,” kata Ganjar. Selain itu, perkara Chevron sendiri tetap berjalan hingga ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Karena kesalahan tersebut, Ganjar meminta tim pengacara Budi Gunawan tidak menjadikan praperadilan kasus Chevron sebagai yurisprudensi atau putusan pengadilan yang bisa dijadikan dasar. Musababnya putusan praperadikan Chevron tak layak dijadikan yurisprudensi.

“Yurisprudensi minimal harus diperkuat putusan MA dan dieksaminasi beberapa kali, tapi ini kan tidak. Ngaco kalau dijadikan yurisprudensi,” kata Ganjar. “Sudahlah kembali ke tata cara hukum yang benar saja.”

Sebelumnya, Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Dalam gugatannya, Budi menyebutkan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.

Sidang perdana praperadilan Budi Gunawan digelar pada 2 Februari lalu ditunda satu pekan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlambat menerima salinan gugatan Budi Gunawan yang baru. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.