Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun KPU mengatakan bahwa Pembukaan Kotak Suara Sudah Sesuai Prosedur.
Laporan Fadli Zon tersebut terkait dengan surat edaran Ketua KPU Husni Kamil Manik agar KPU Daerah Provinsi di seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara.
“Saya melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait pembongkaran suatu barang bukti yang tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi laporan ini sebagai upaya untuk mencari keadilan,” kata Fadli Zon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta itu menilai, tindakan KPU yang membongkar kotak suara di tengah sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari perusakan barang bukti yang tidak masuk ranah sengketa pemilu, tapi pidana umum. Dia pun menilai hal inilah yang berpotensi membuat pasangan Prabowo-Hatta kalah dalam rekapitulasi suara versi KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengakui instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.
“Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran kami bahwa itu dilakukan dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin, (4/8).
Menurut dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin ya itu kami masukkan lagi dan disegel lagi,” jelas Hadar. (if)