Home / Politik / KPU Langgar UU, DPKTb Dibenarkan Hanya untuk Situasi Khusus

KPU Langgar UU, DPKTb Dibenarkan Hanya untuk Situasi Khusus

bidik.co — Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum telah bertindak di luar ketentuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu.

Tudingan Said dilontarkan terkait banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi diperbolehkan memberikan hak pilihnya.

“KPU bertindak di luar kewenangannya dengan mengatur surat keterangan domisili dan lainnya untuk mengganti syarat administrasi pemilih di luar DPT. KPU tidak berhak mengatur itu,” kata Said dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Pada awal persidangan, Said mengatakan bahwa ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo-Hatta karena kapasitas dan pengalamannya. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan peraturan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, hanya ada satu daftar pemilih yang diakui oleh undang-undang, yakni DPT. Ia berani menjamin, tidak ada satu pembenaran apa pun mengenai daftar pemilih di luar DPT.

Said juga mengatakan, tujuan penyusunan DPT adalah melindungi hak memilih semua warga negara Indonesia, menekan potensi hilangnya hak memilih, dan menjamin semua WNI untuk mendapatkan surat suara.

“Apabila pemilih tidak terdaftar dalam pemilu, pemilih jadi tak dilindungi hak memilihnya, penyebaran surat suara jadi sulit, dan hasil perolehan suara jadi dipertanyakan,” ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa pencetakan surat suara hanya dilakukan merujuk pada basis data DPT ditambah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah total DPT. Ia menyinggung kebijakan KPU tentang pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang memberikan hak pilih di luar domisili hanya dengan menyerahkan identitas diri. Menurut Said, aturan mengenai DPKTb dibenarkan hanya untuk situasi yang bersifat khusus.

“MK memutuskan soal daftar pemilih di luar DPT pada 2009 karena ada alasan khusus. Kalau dilakukan terus, ini akan mencederai pemilu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan diskriminasi karena pemilih di luar DPT hanya jadi pemilih untung-untungan,” ujarnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.