bidik.co — Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus narapidana penganiayaan.
Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu, diamankan di sekitar kantor Mahkamah Agung, Rabu (18/3/2015) pukul 15.30. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan, Razman selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
“Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang,” kata Tony, Rabu (18/3/2015).
Razman pun akhirnya dibawa ke LP Cipinang. Razman divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sumut. Razman kemudian, mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.
Razman sebelumnya menegaskan tidak akan bersedia dieksekusi. Dia menyebut sudah membuat pernyataan tertulis bahwa sesuai pasal 197 KUHAP tidak bisa dieksekusi.
“Dan itu sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 22 November 2012,” kata Razman saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2015).
Meanggapi hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan jika pengacara Razman Arief Nasution memang bermasalah.
“Pengacara itu kan memang ada masalah. Ini kan penegakan hukum,” ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Setelah ditangkap, Razman kemudian menyatakan bahwa proses penangkapan tak manusiawi. Tetapi menurut Komjen Buwas semua orang harus patuh hukum.
“Jadi kita harus patuh pada hukum siapa pun dia,” imbuh dia.
Sementara Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan, bahwa sahabatnya Razman Arif Nasution rela menjalani hukuman dari Kejaksaan.
“Razman ikhlas biarpun dizalimi,” tutur Eggi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015).
Sebagai warga negara yang taat hukum, sahabatnya itu, kata Eggi, akan menjalani proses hukuman sesuai prosedur yang berlaku.
Eggi yang juga menjadi kuasa hukum Razman, tidak akan melaporkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Padahal sebelumnya, Eggi mengancam akan melaporkan Kejaksaan Agung terkait penangkapan rekannya itu.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak jadi melapor ke polisi,” kata Eggi.
Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009.
Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya. (*)