Home / Politik / Masa Jabatan Berakhir, Busyo Akan “Back to Campus”

Masa Jabatan Berakhir, Busyo Akan “Back to Campus”

bidik.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan akan beraktivitas kembali di kampus setelah masa jabatannya berakhir pada 10 Desember 2014.

“Saya akan kembali lagi ke kampus,” kata Busyro saat ditemui di gedung KPK, Rabu, (27/8/2014).

Sebelum menjadi pimpinan KPK, Busyro banyak berkecimpung di bidang pendidikan. Busyro adalah lulusan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Gelar magister hukum diperoleh Busyro dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1995.

Busyro pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia hingga tahun 1990. Pada 1995-1998, Busyro menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Busyro bakal mengakhiri masa jabatannya dibandingkan empat komisioner lain KPK, yakni pada 10 Desember 2014. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2015.

Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial masuk KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nazruddin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.

Busyro Muqoddas menyebut terus mendukung kinerja KPK meski tidak berada di dalam lingkup lembaga tersebut. Ia mengatakan, dia tetap bisa memperkuat KPK meskipun bukan sebagai pimpinan.

“Memperkuat KPK itu menjadi agenda saya. Bisa di dalam, bisa tidak,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Busyro mengatakan, berkurangnya personel pimpinan KPK setelah masa jabatannya habis pada Desember 2014 tidak akan berdampak signifikan terhadap ritme kerja KPK. Menurut Busyro, empat orang pimpinan pun cukup bagi KPK untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.

“Tidak pengaruh. Sebenarnya, kalau mempertimbangkan dengan ritme, dengan yang ada empat (pimpinan) sekarang ini sudah cukup efektif,” kata Busyro.

Busyro memahami pemerintah memiliki kepentingan untuk membuat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK. Hal tersebut semata untuk memenuhi syarat jumlah pimpinan KPK sebanyak lima orang seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tapi, di sisi lain, kami juga memahami pemerintah mempunyai kepentingan untuk jalankan undang-undang membuat pansel. Dilihat dari komposisi pansel itu orang-orang bagus. Kami apresiasi pansel ini,” ujar Busyro. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.