Home / Politik / Menkumham Janji Taati Putusan PTUN

Menkumham Janji Taati Putusan PTUN

bidik.co — Kalangan Komisi III DPR menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar, Muhamad Misbakhun menyampaikan, janji Menkumham itu disampaikan dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR sebelumnya.

“Dia menyatakan akan taat. Dia sendiri yang mengucapkan,” ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Dia mengakui, banding merupakan hak bagi pihak tergugat dalam proses hukum. Namun, pihaknya di DPR sudah memberi kesempatan kepada pemerintah untuk berpikir tentang kepentingan nasional lebih besar, dan kepentingan yang lebih utama yakni memacu pertumbuhan ekonomi yang terus melemah.

“Tapi kita tidak tahu, apakah banding secara resmi sudah dilakukan, atau hanya lisan saja?” tandas politikus Partai Golkar ini.

Dalam perkara gugatan SK Menkumham yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, Menkumham adalah pihak tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku pihak tergugat intervensi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk melakukan banding atas hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham. SK tersebut mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. S

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sikap Jokowi itu disampaikan dalam rapat rapat konsultasi dengan Pemimpin DPR di Istana Negara, Senin (18/5/2015).

“Yang patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembrikanan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini selesai juga persoalan pada dua parpol,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya, alasan Jokowi melarang Menkumham mengajukan banding agar konflik internal partai bisa diakhiri.

“Jokowi mengharapkan tahapan pilkada sudah masuk periode persiapan tidak terganggu,” tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.