Home / Internasional / Menlu Australia Lakukan Aksi Damai, Tolak Eksekusi Mati Gembong Narkoba Bali Nine

Menlu Australia Lakukan Aksi Damai, Tolak Eksekusi Mati Gembong Narkoba Bali Nine

bidik.co — Dua warga negara Australia yang menjadi gembong narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Pemerintah Australia melakukan berbagai cara untuk membatalkan proses eksekusi itu.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop sebagai ujung tombak eksekutif dalam hubungan internasional terus memohon di detik-detik akhir jelang eksekusi mati itu. Lewat akun twitteer-nya, ia memohon eksekusi mati itu dibatalkan. Turut diunggah pula fotonya yang tengah menyalakan lilin dalam suatu acara di Australia.

“Candlelight vigil for Andrew Chan & Myuran Sukumaran. Together we plead with Indonesian Govt for a stay of execution,” kicau Bishop, Kamis (5/3/2015). Kicauan ini di retweet 175 orang dan dijadikan favorite oleh 115 orang.

Sebelumnya, Bishop juga mengungkap kesedihannya saat mendengar kabar gembong narkoba itu dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali ke Pulau Nusakambangan, Rabu (4/3/2015).

“Saya tidak putus asa, saya akan tetap melakukan apa yang saya bisa untuk mengubah perasaan dan pikiran. Saya sudah bicara dengan menlu (Indonesia) agar beliau menyampaikan kepada presiden bahwa inilah keadaan dimana beliau harus menunjukkan kekuatan, dengan cara mengampuni kedua anak muda yang telah mengalami rehabilitasi dengan cara yang baik,” kata Bishop.

Pernyataan lebih keras diucapkan oleh Perdana Menteri Tony Abbott yang mencetuskan jutaan penduduk Australia muak dengan perkembangan kabar mengenai eksekusi mati Chan dan Sukumaran.

“Kami benci kejahatan narkoba, tetapi kami juga benci hukuman mati, yang kami pikir tak pantas dilakukan untuk negara seperti Indonesia. Terus terang kami muak dengan prospek pelaksanaan eksekusi tersebut,” ucap Abbott.

Sementara itu dua gembong narkoba Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah diterbangkan dari LP Kerobokan, Bali ke Nusakambangan Rabu (4/3/2015) pagi.

Sementara untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati tersebut, Jaksa Agung masih menunggu pihak-pihak lain.

“Ya ini kan terkait pihak lain kan (Kemenkum HAM, Polri, dan pihak terkait). Bukan hanya kita (Kejaksaan) saja. Kita lihat nanti,” ucap Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Prasetyo mengatakan 3 terpidana mati telah dipindahkan menuju ke Nusakambangan. Namun eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu masih enggan menyebutkan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati.

“Terakhir yang dievakuasi dari Kerobokan ada 2, dari Madiun 1, jadi ada 3 ya. Sementara 1 masih menjalani gugatan PK-nya, itu yang di Yogya, si Mary Jane,” kata Prasetyo.

Seperti diketahui, 2 terpidana mati yang dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali ke Nusakambangan adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sementara itu, terpidana yang dipindahkan dari Madiun adalah Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan yang di Yogyakarta adalah Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).

Namun berdasarkan informasi yang didapat, 6 terpida‎na lainnya sudah berada di Nusakambangan. Hanya saja, Prasetyo masih enggan menyebut jumlah pasti para terpidana yang akan dieksekusi mati.

“Kita masih akan finalisasi. Kita finalkan,” ucap Prasetyo. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Politisi Gerindra, Muhammad Rofiqi Inginkan Dengan Pemimpin Baru Terbangun Persatuan & Kesatuan

Bidik.co – Banjar — Pemilihan Kepala Daerah tlah usai, pelantikan sebagian besar kepala daerah terpilih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.