bidik.co — Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop masih belum cukup puas meluapkan emosinya atas dieksekusinya dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran oleh pemerintah Indonesia. Bishop kembali meradang dan menyampaikan sindirannya terhadap hukum Indonesia. Menurutnya, hukuman mati bukan solusi untuk menghapus perdagangan narkotika.
“Saya tidak percaya bahwa hukuman mati menimbulkan jera untuk perdagangan narkoba. Australia juga adalah korban perdagangan narkotika,” kata Bishop, dilansir Channel News Asia, Kamis (30/4/2015).
Menurutnya, pendekatan regional diperlukan untuk mengatasi perdagangan narkoba. Hukuman mati, katanya, tidak akan menghentikan perdagangan ilegal tersebut.
“Merehabilitasi para pelanggar dan pemakai obat dapat mencegah perdagangan narkoba,” kata dia. Dalam waktu dekat Bishop mengaku akan mendiskusikan langkah-langkah ini kepada pemerintah Indonesia.
Sebelumnya Bishop menegaskan bahwa pemerintah Australia akan menarik sementara duta besarnya, Paul Grigson. Sang duta besar dikabarkan akan pulang pada akhir pekan untuk membahas segala kemungkinan yang terjadi dalam hubungan Australia dan Indonesia.
“Penarikan duta untuk mengumumkan ketidaksenangan kami perlakuan terhadap warga kami,” kata Bishop Rabu (28/4/2015).
Sebelumnya Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, mengecam keras eksekusi hukuman mati di Cilacap dan akan menarik duta besar.
“Australia menghormati sistem hukum Indonesia, kedaulatan Indonesia. Tapi kami mengecam keras eksekusi ini. Makanya hubungan dengan Indonesia tidak akan bisa sama lagi. Begitu proses yang terkait dengan Chan dan Sukumaran selesai, kami akan menarik duta besar kami untuk konsultasi,” kata Abbott, Rabu (29/4/2015).
Sebelumnya, pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Australia, Steven Ciobo, mengutuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari.
Ciobo melalui akunnya di Twitter menyebut pelaksanaan eksekusi ini “penyalahgunaan kekuasaan”.
Dari delapan yang menjalani hukuman mati, dua di antaranya adalah dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus narkoba pada 2006.
Sukumaran dan Chan menjadi dua warga Australia pertama yang dieksekusi sejak warga Australia lain, Nguyen Tuong Van, dihukum gantung di Singapura pada 2005 dalam kasus penyelundupan heroin, kata kantor berita AFP. (*)