Home / Internasional / Soal Hukuman Mati Warganya, Menlu Ghana Hormati Hukum Indonesia

Soal Hukuman Mati Warganya, Menlu Ghana Hormati Hukum Indonesia

bidik.co — Berbeda dengan Pemerintah Australia, Pemerintah Ghana, yang juga menjadi negara asal terpidana mati, menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood dieksekusi mati bersama tujuh napi lainnya di Nusakambangan, Rabu (28/4/2015) dini hari.

Menteri Luar Negeri Ghana, Hannah Tetteh mengaku tak mempersoalkan eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Menurutnya, Ghana tetap menghormati hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun ini keputusan yang sulit, namun Indonesia adalah negara berdaulat dan hukum mereka harus dihormati,” ujarnya kepada GBC Ghana, Kamis (30/4/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad terpidana mati kasus narkoba asal Ghana, Martin Anderson telah dimakamkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/4/2015) siang. Isak tangis mewarnai prosesi pemakaman.

Istri terpidana mati, Melanie, kepada wartawan mengungkapkan bahwa semasa hidupnya Martin memiliki perilaku yang baik di tengah masyarakat. “(Almarhum) ikut pesantren dan aktif sebagai pengurus Masjid di lingkungan kami,” katanya.

Proses pemakaman berlangsung hikmat dengan dihadiri puluhan warga setempat yang turut menyaksikan proses penguburan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Martin hukuman mati.

Seperti dilansir dari news.com.au, Jumat (27/2/2015), Martin Anderson alias Belo dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Jakarta Juni 2004. Dia terbukti memiliki 50 gram heroin seharga 2.500 dollar.

Berbeda dengan dua terpidana asal Australia hingga saat ini tidak ada yang mengajukan banding atas namanya. Kecuali dirinya meminta amnesti dari Presiden.

Hingga saat ini Ghana tidak memiliki perwakilan konsuler di Indonesia. Kantor Terdekat adalah komisi tinggi yang berada di Malaysia.

Seorang petugas konsuler Ghana di Malaysia mengatakan sampai saat ini tidak ada pejabat Ghana yang mengunjungi Anderson di penjara sejak tertangkap 11 tahun lalu. “Kami masih mengurus masalah tersebut hingga saat ini,” ujar dia.

Petugas tersebut mengatakan pihaknya sempat didekati seseorang dari kantor Indonesia Amnesti untuk membahas masalah Anderson pekan lalu. Tetapi pihaknya menduga Anderson mungkin bukan berasal dari Ghana.

“Bisa saja dia adalah orang dari negara lain yang menggunakan paspor palsu,” ujar dia. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Di Puncak Gunung Fuji, Para Pendaki Bisa Dapat Sinyal Wifi

bidik.co – Para pendaki Gunung Fuji kini tak usah risau bakal “kehilangan kontak” dengan kawan-kawan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.