Home / Politik / Meski Masih Digugat ke MK, KPU Tetap Terima Penghargaan Kemitraan

Meski Masih Digugat ke MK, KPU Tetap Terima Penghargaan Kemitraan

bidik.co — Meski masih menghadapi gugatan Tim Prabowo-Hatta dalam penyelenggaraan Pilpres 2014, KPU tetap menerima penghargaan dari Lembaga Partnership for Governance Reform (Kemitraan) yang juga terdaftar sebagai pemantau pemilu. Penghargaan tersebut diberikan atas kinerjanya terkait transparansi dan akuntabilitas data pemilu 2014.

Penyerahan itu diberikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa didampingi pakar pemilu Kemitraan Wahidah Suaib kepada ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

Tampak juga komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay. Secara simbolis penghargaan itu diberikan Kemitraan berupa piagam kepada KPU.

“Kemitraan memberikan penghargaan kepada KPU RI periode 2012-2017 atas prakarsa dan inovasinya dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu dengan mempublikasikan secara online data pemilu,” kata Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa.

Data dimaksud adalah scan hasil penghitungan suara di TPS (Form C1) dan data rekap di tingkat kecamatan, kabupaten/kota serta provinsi melalui website www.kpu.go.id.

“Hal ini merupakan terobosan baru yang sangat baik yang belum pernah dilakukan KPU pada periode sebelumnya,” ujarnya.

“Bagi Kemitraan, prakarsa dan inovasi ini menunjukkan bahwa KPU mempraktekkan prinsip open governance yang merupakan syarat utama mencapai good governance,” imbuh Wicaksono.

Sementara itu, ketua KPU Husni Kamil Manik menyambut baik penghargaan tersebut. “Ini sebuah apresiasi yang secara formal diterima dan yang pertama setelah penetapan hasil pilpres,” kata Husni.

“Belum semua apa yang kami cita-citakan ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun masa kerja kami, tapi mayoritas bisa terwujud seperti publikasi form C1 hingga hampir 100 persen,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Tim Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa telah mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (25/07/2014).

Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.

Gugatan diajukan oleh tim hukum yang didampingi oleh Prabowo Subianto sendiri, Hatta Rajasa, dan sejumlah perwakilan dari partai koalisi di Gedung MK, Jakarta.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, M Mahendradatta, mengatakan mereka optimistis bisa membuktikan kecurangan yang diklaim “terstruktur, sistematis, dan masif”.

“Kita serahkan (semua bukti) ke MK, jika bukti kami dianggap lebih sah dan lebih dipercaya dari KPU, MK bisa langsung menetapkan pemenang,” kata Mahendradatta kepada BBC Indonesia.

“Namun kalau MK bimbang dengan bukti-bukti yang ada maka akan dilakukan pemungutan suara ulang, inikan tentang adu bukti antara KPU dan kami,” jelasnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.