Home / Politik / Muktamar Jakarta, Bangun Kebersamaan dan Persatuan PPP

Muktamar Jakarta, Bangun Kebersamaan dan Persatuan PPP

bidik.co — Muktamar Islah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar pada 30 Oktober 2014 mendatang membawa semangat kembali kepada khittoh partai berlambang Ka’bah ini.

Begitu dikatakan KH Zainut Tauhid Saadi, Ketua SC Muktamar Islah PPP ini, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Menurut dia, semangat untuk kembali ke nilai-nilai dasar partai terbangun menjelang Muktamar Islah untuk umat ini digelar. Hal itu mendasari mengembalikan kembali PPP ke dalam khittohnya.

“Semangat membangun kebersamaan, persatuan dan ukhuwah ada dalam menjelang muktamar 30 Oktober mendatang,” terangnya.

Walau begitu, sambungnya, memang tidak dipungkiri bahwa kondisi partai saat ini dalam wilayah konflik antara teman-teman di internal. Namun, hal ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama untuk kepentingan partai, umat dan bangsa.

Oleh sebab itu, sejatinya agar kader tunduk dan taat atas keputusan Mahkamah dan Majelis syariah partai dimana terdapat dalam AD/ART.

“Mari kita bersama-sama dengan menanggalkan kepentingan pribadi dan kelompok demi keutuhan partai,” imbaunya.

Seperti diketahui, Majelis Syariah bersama Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan menyatakan penyelenggaraan Muktamar PPP ke VIII yang sah akan berlangsung di Jakarta pada 30 Oktober depan.

Informasi yang diperoleh, undangan muktamar ini ditandatangani langsung oleh KH Maemoen Zubair atau biasa disapa Mbah Moen.

Sementara itu Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya dilantik.

Sebelumnya MenkumhamYasona H Laoly mengesahkan kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy hasil Muktamar PPP Surabaya. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (28/10/2014), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang kabah itu.

Menurut Almuzzammil, Menkumham ceroboh dan telah melanggar UU No. 2/2008 tentang Partai Politik dan UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.

“Sangat disayangkan. Menkumham lakukan intervensi dan berpihak pada salah satu kubu PPP yang sedang bertikai. Perbuatannya melanggar UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33. Saya mohon maaf harus mengatakan bahwa ini adalah catatan buruk pertama Menkumham,” jelas mantan Wakil Ketua Komisi lll DPR ini dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2014).

Dalam Pasal 24, kata Muzzammil, disebutkan jika ada perselisihan internal partai politik maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan oleh Menkumham sampai perselisihan selesai.

Sedangkan dalam Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik, menurut Muzzammil, perselisihan internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya.

“Mahkamah Partai ini sifatnya resmi dan mengikat bagi semua partai. Harus ada dalam AD/ART karena diatur dalam UU Parpol. Jika salah satu kubu di partai politik yang bertikai tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sampai MA.” ungkap politisi asal Lampung ini.

Jadi, tegas Muzzammil, tidak boleh ada intervensi Pemerintah dalam hal ini Menkumham dalam urusan konflik internal Partai Politik.

“Jadi SK Menkumham ini blunder dan Pimpinan DPR tidak bisa menjadikan SK yang baru ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di DPR.” tandasnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.