Home / Politik / Muktamar NU ke 33 Digelar di Jombang, Agustus 2015

Muktamar NU ke 33 Digelar di Jombang, Agustus 2015

bidik.co — Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Muhtamar ke 33 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diambil dari hasil rapat Syuriah dan Tanfidzitah PBNU di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Rapat yang berlangsung kemarin itu dipimpin oleh Pejabat Rois‘Aam PBNU yakni KH. A. Mustofa Bisri beserta Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Rencananya Muktamar itu akan berlangsung selama lima hari dimulai pada tanggal 1 hingga 5 Agustus tahun 2015 mendatang.

Selain memutuskan lokasi dan waktu pelaksanaan Muktamar NU ke 33, rapat Syuriyah dan Tanfidziyah juga membentuk kepanitiaan pusat. H Slamet Effendy Yusuf Duduk sebagai Ketua Steering Committee (SC) sedangkan Ketua Organizing Committee (OC) diketuai H Imam Azis.

Sedangkan kata Ketua OC Kepanitian Muhtamar NU ke 33, Imam Aziz, Untuk Wakil Ketua Organizing Committee dijabat oleh Mas Saifulloh Yusuf, Sekretaris Syafrizal Syarif, dan Raja Sapta Erfian sebagai bendahara dan Ahmad Fanani wakil bendahara.

Nantinya ada empat pesantren di Jombang yang menjadi lokasi acara yaitu Pesantren Tebu Ireng, Tambak Besar, Denanyar dan Bahrul Ulum. “Nantinya tinggal dipilih pembagian lokasi sebagai tempat pembahasan komisi-komisi,” kata Imam Azis.

Imam menjelaskan Kabupaten Jombang dipilih sebagai lokasi Muktamar NU ke 33 karena bertepatan menjelang 100 tahun Nahdlatul Ulama. Jombang merupakan kota kelahiran para pendiri NU.

“Muhtamar ini semacam napak tilas, diharapkan dengan berlokasi di Jombang semangat ber-NU bisa terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan,” ujarnya

Dalam beberapa waktu ke depan rangkaian Muhtamar NU ke 33, akan dilaksanakan juga Pra-Muktamar, antara lain melakukan pembahasan mengenai masalah (bahtsul masail), Forum Group Discuss (FGD), dan acara lainnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.