Home / Politik / Revisi UU MD3 Disahkan

Revisi UU MD3 Disahkan

bidik.co — Pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan kado akhir tahun yang manis bagi Koalisi Indonesia Hebat atau kelompok fraksi pendukung Presiden Joko Widodo. Seluruh tuntutan mereka menyangkut penambahan kursi dan pengaturan hak Dewan disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi.

“Kami senang karena seluruh fraksi di tingkat satu sepakat,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jumat (5/12/ 2014) malam.

Revisi UU MD3 digagas guna mengatasi konflik perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Upaya penyelesaian itu menemui titik terang setelah DPR membentuk panitia khusus pada Jumat siang. Semua fraksi yang hadir dalam forum tersebut menyepakati delapan pasal perubahan.

Ketua Panitia Khusus Revisi UU MD3 Saan Mustopa menjelaskan, perubahan dilakukan terhadap pasal 104, 109, 115, 121, dan 152 tentang komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dengan aturan yang baru, kata dia, wakil ketua di setiap alat kelengkapan akan bertambah satu.

“Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR menyangkut fungsi, tugas, dan kewenangannya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR yang mencerminkan representasi rakyat,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Di luar aturan tersebut, kata Saan, rapat pansus juga sepakat mengubah ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam pasal 74 serta ayat 7, 8, 9 dalam pasal 98 yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai akibat pengabaian rekomendasi DPR.

Pansus menilai pemberlakuan hak itu menyalahi sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Ketentuan ini dapat menyebabkan sistem pemerintahan yang tidak seimbang karena DPR lebih kuat dari presiden. Padahal pemerintahan yang stabil membutuhkan keseimbangan,” ujar Saan.

Meski demikian, kata Saan, penghapusan hak dalam pasal tersebut tidak menghilangkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bagi DPR. Sebab, penggunaan hak itu sudah diatur dalam pasal yang lain dengan mekanisme yang berbeda.

Penambahan kursi pimpinan memiliki arti strategis bagi fraksi pendukung pemerintah. Dengan menempatkan wakil mereka di setiap alat kelengkapan, keputusan-keputusan di setiap alat kelengkapan praktis harus ikut mempertimbangkan pandangan mereka.

Arif menjelaskan, pembagian kursi pimpinan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 setelah DPR mengubah tata tertib pemilihan sesuai dengan perubahan pasal yang disepakati dalam UU MD3. “Kami berharap DPR bisa segera bekerja normal pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.
(*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.