bidik.co – Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan partainya tidak bisa mencegah apabila Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyeberang ke partai lain untuk maju pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2015.
“Lihat Bu Risma bagaimana niatannya. Kan kita belum ada aturannya untuk mengatakan kalau sekarang PDI Perjuangan nanti kedepannya harus PDI perjuangan. Kalau yang bersangkutan keberatan atau tidak mau, tidak ada aturan yang mengikat bahwa mereka tidak boleh pindah ke partai lain,” kata Puan usai acara temu ratusan anggota DPRD dari PDI Perjuangan se-Jawa Tengah, Semarang, Jumat (5/9/2014).
Namun, Puan membantah partainya tidak akan mengusung Risma lagi di Pemilihan Wali Kota Surabaya mendatang. Menurut Puan, sampai hari ini pengurus pusat PDI Perjuangan belum menggelar rapat membahas masa depan Risma.
“Sampai hari ini kita belum ada rapat khusus membahas hal tersebut jadi belum bisa menyatakan apa-apa. Jadi saya tunggu rapat pimpinan pusat yang rencananya hari ini,” ungkap Puan menambahkan.
Seperti diketahui, Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang DH menyatakan partainya tidak akan kembali mengusung Risma di Pemilihan Wali Kota Surabaya. Alasannya, Risma lebih mementingkan citra ketimbang melakukan kerja nyata dalam memerintah Surabaya.
Melihat hal tersebut, Partai Gerindra siap membajak Risma dari PDI Perjuangan apabila yang bersangkutan benar-benar tidak dicalonkan di Pemilihan mendatang.
Menggapi itu, Puan pun seketika membantah jika pernyataan Ketua PDIP Jatim itu menjadi dasar kuat yang mewakili PDI Perjuangan. Menurutnya, dicalonkan kembali atau tidak Risma dalam Pilkada mendatang harus dibahas terlebih dahulu di DPP.
“Itu kan bukan keputusan rapat tapi hasil pernyataan pribadi yang kebetulan struktur partai. Jadi tidak bisa kemudian pernyataan pribadi itu dinyatakan sebagai keputusan partai,” terang Puan.
Puan meminta agar Risma dan Bambang DH menunggu hasil rapat pimpinan pusat PDI Perjuangan. “Kita tunggu dulu dan lagi pula berkaitan dengan nama-nama yang dicalonkan pilkada itu merupakan wewenang DPP bukan daerah atau provinsi,” ungkapnya. (if)