Bidik.co – Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang baru-baru ini menginstruksikan KPU di daerah untuk membuka kotak suara dinilai oleh Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di satu sisi KPU bisa dikatakan melanggar norma. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan dari KPU dalam rangka menyiapkan gugatan persidangan di MK.
Berbeda dengan Nelson, anggota Komisioner Bawaslu, Nasrullah menilai tidak menyalahi aturan. Alasannya, pembukaan kotak suara dilakukan untuk proses penyiapan alat bukti sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Bawaslu, Nasrullah, Jumat (1/8/2014), mengatakan, KPU memiliki alasan kuat untuk membuka kotak suara tersebut. Sebab, jika keputusan itu tidak diambil KPU, tak hanya KPU pusat, tetapi juga KPU di daerah, yang tak akan bisa mempertanggungjawabkan proses pilpres di hadapan majelis hakim MK.
“KPU butuh persiapan yang baik untuk menjawab sengketa pilpres. Pembukaan kotak suara dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan lancar,” kata Nasrullah.
Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan KPU terkait pembukaan kotak suara antara lain berita acara, formulir C1 plano, dan data daftar pemilih. Oleh karena itu, kehadiran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi, dan pihak keamanan diperlukan untuk menjaga proses tersebut. “Kehadiran Panwaslu, saksi, dan keamanan, saya rasa cukup untuk menjaga keaslian dokumen serta memastikan KPU tidak melakukan kecurangan atas kebijakan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, sesuai Surat Instruksi KPU Nomor 1149/KPU/VII/2014, KPU menginstruksikan KPU di daerah untuk membuka kotak suara. Kebijakan itu untuk menyiapkan alat bukti KPU di MK.
Menurut Totok Haryono dari Divisi Hukum KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, pemeriksaan kotak suara untuk memenuhi dugaan manipulasi jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dituduhkan. “Hasil pemeriksaan, tak ada masalah DPKTb. Pemeriksaan kotak suara pun dapat diterima para saksi,” ujarnya.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pembukaan surat suara tidak melanggar peraturan apa pun. Setelah kotak suara dibuka dan persiapan alat bukti selesai, kotak suara kembali dikunci dan disegel. “Proses pembukaan kotak suara pernah kami lakukan saat persiapan KPU menghadapi sengketa pemilu legislatif lalu,” ujar Hadar.
Terkait dengan persiapan KPU menghadapi gugatan, Jumat malam, KPU menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan 23 KPU daerah. Rapat untuk pertama kalinya dihadiri kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution. “Ini pertemuan pertama dengan KPU sebagai kuasa hukum. Karena itu, saya ingin tahu persoalan sengketa pilpres. Setelah itu saya akan pelajari gugatan pemohon. Hal itu saya butuhkan sebagai bahan persiapan materi di persidangan,” kata Adnan, yang akan didampingi 13 pengacara lainnya. (ai)