bidik.co – Peristiwa lucu terjadi saat sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014). Pasalnya, berkali-kali majelis hakim MK harus mengingatkan agar saksi menggunakan bahasa Indonesia yang baik selama memberikan keterangan.
Peristiwa tersebut bermula ketika anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, mengajukan pertanyaan kepada saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang bertugas mengawasi proses perhitungan suara di KPUD Demak, Ahmad Gufron, terkait proses rekapitulasi suara.
“Jadi, Anda keberatan rekapitulasi di tingkat desa dilakukan lebih cepat dari tanggal 10 Juli ke tanggal 9 Juli,” tanya Fadlil kepada Gufron. Secara spontan, Gufron yang merupakan warga asli Jawa Tengah itu secara spontan menjawab pertanyaan Fadlil dengan menggunakan bahasa Jawa halus. “Enggih (iya),” jawab Gufron.
Hakim melanjutkan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diajukan pihak Prabowo-Hatta di wilayah Jateng. Berkali-kali Gufron menjawab dengan istilah bahasa Jawa tersebut.
“Ini Jakarta om, tidak seperti Demak, tolong gunakan bahasa Indonesia yang baik,” tegur Fadlil dengan nada bercanda dan disambut gelak tawa di ruang sidang.
Fadlil juga menegur seorang saksi lainnya yang tidak jelas dalam mengungkapkan pernyataannya. Salah satunya adalah saksi Prabowo-Hatta dari Jepara, Bendot Widoyo.
Dalam keterangannya, Bendot menyebut telah terjadi pelanggaran di daerahnya. Namun dia tidak menyaksikan langsung pelanggaran yang dimaksud, melainkan hanya berdasarkan keterangan pihak lain. (if)