Home / Politik / Paripurna Bahas RAPBN 2016, Revisi UU Pilkada Hanya Dibacakan

Paripurna Bahas RAPBN 2016, Revisi UU Pilkada Hanya Dibacakan

bidik.co — Hari ini, Kamis (28/5) DPR RI mengadakan rapat paripurna dengan agenda utama mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan memberikan pandangan untuk membalas pandangan yang sebelumnya telah diberikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

“Acara paripurna adalah acara tunggal, yaitu hanya tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi,” ujar Agusdi kompleks DPR RI, Kamis (28/5/2015).

Sementara untuk bahasan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Agus mengatakan surat tersebut tidak akan dibahas di rapat paripurna kali ini. Menurutnya surat usulan baru akan dibacakan saja di depan anggota dewan.

“Untuk acara yang lain tidak akan dilaksanakan hari ini. Untuk masalah revisi UU Pilkada karena baru kemarin suratnya masuk maka hanya akan dibacakan saja,” ujarnya.

Secara teknis, kata Agus, surat tersebut nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah sebelum akhirnya akan dibahas di rapat paripurna. “Setelah dari Bamus baru akan ditindaklanjuti ke depannya bagaimana,” ujar Agus.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas Undang-Undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di Istana.

Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

Ketegasa bahwa Jokowi menolak revisi Undang-Undang Pilkada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.

“Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015,” kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, awal pekan lalu. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.