bidik.co — Mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ikut bergabung mengajukan hak angket tersebut.
Penggalangan hak angket muncul setelah kisruh APBD DKI 2015 yang belum menemukan jalan keluar saat ini. Dua pihak, baik legislatif dan eksekutif sama-sama mengaku disodori dana siluman. Untuk mencari kebenaran ini, hak angket pun digulirkan oleh anggota dewan. Dan hasilnya, sudah hampir 100 persen anggota dewan tanda tangan.
Untuk Fraksi PDIP, 28 anggota dewan-nya kompak membubuhkan tanda tangan.
“Kita sudah tanda tangan semuanya,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Johnny Simanjuntak di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015).
Wakil Ketua Hak Angket ini menerangkan bila jumlah anggota dewan dari Fraksi PDIP merupakan yang terbanyak di Kebon Sirih. “Jumlah kami di DPRD 28 orang yang terbesar,” katanya.
Jhonny menambahkan, bahkan hak angket kini sudah ditandatangani oleh 102 dari 106 orang anggota.
Sebagaimana diketahui, Kamis (26/2/2015) siang ini pukul 14.00 WIB, DPRD DKI menjadwalkan sidang paripurna dengan agenda hak angket. Hak angket digulirkan menyusul sikap Gubernur Ahok yang dianggap legislatif tidak patuh pada UU terkait APBD DKI 2015.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa DKI Jakarta, Dedi Sulaiman, menyatakan mendukung segala bentuk kritik yang ditujukan kepada Gubernur DKI asal dengan niat membangun.
Ditegaskannya, sebagai anak bangsa yang menjunjung kebhinekaan, pihaknya menolak kritik yang bernuansa rasial. Sedangkan terkait hak angket yang digunakan DPRD DKI, pihaknya menanggap itu hanya masalah kesalahpahaman persepsi APBD.
“Adalah keliru bila DPRD DKI serta merta mengajukan hak angket tanpa alasan rasional. Anggaran yang diajukan DPRD DKI merupakan uang rakyat yang wajib dimusyawarahkan bersama ekskutif, bukan klaim sepihak tanpa SKPD yang notabene menyalahi prosedur,” ujar Dedi Sulaiman.
Menurut dia, pengajuan hak angket murni urusan politik, mengingat Ahok sudah tak punya partai sebagai kendaraan politik, ditambah sikap tegasnya terhadap APBD. Hal tersebut akan menjadikan Ahok “public enemy” legislatif yang notabene punya kans besar untuk mengajukan hak angket secara subjektif.
“Dengan demikian, kami Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa DKI Jakarta dengan tegas menolak segala bentuk kritik subjektif terhadap Ahok yang murni urusan politik. Kami akan mengawal kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur sah DKI sampai akhir masa jabatannya,” tegas Dedi Sulaiman. (*)