Home / Politik / Pemerintah Segera Cabut Rencana Revisi UU KPK

Pemerintah Segera Cabut Rencana Revisi UU KPK

bidik.co – Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan meneruskan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah pun segera mencabut rencana revisi itu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).

“Kalau pemerintah sekarang sudah ditegaskan Presiden tidak mau revisi kan harus dikeluarkan dari prolegnas. Nah, itu mensesneg yang akan menolak,” ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jumat (19/6/2015).

Pemerintah tak hanya akan mengeluarkan revisi UU KPK dari daftar prolegnas tahun ini tetapi juga dari daftar prolegnas jangka menengah. Menurut Teten, alasan pemerintah menolak lantaran revisi justru dianggap melemahkan KPK.

“Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah,” ucap dia.

Sementara itu, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lega Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Presiden sudah bicara menolak itu (revisi UU KPK). kelihatannya itulah yang terjadi. Kami lega karena perubahan itu harus persetujuan Presiden, tidak bisa DPR RI saja,” ujar Juru bicara Pansel KPK Betti Alisjahbanadi di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Meski hanya mendapatkan tugas menyeleksi calon pimpinan KPK, Betti mengatakan bahwa pansel merasa bertanggungjawab terhadap penguatan KPK dalam hal pemberantasan korupsi dari sisi peraturan perundang-undangan.

“Kita butuh KPK yang kuat. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam hal mewujudkan negara kita efektif dan memberantas korupsi,” ujar dia.

“KPK diberi tanggung jawab untuk supervisi perkara korupsi dari penegak hukum lainnya, kemudian pencegahan dan monitoring. Saya kira ini tanggung jawab besar dan jangan sampai ada pelemahan,” lanjut dia.

Meski pemerintah menolak, DPR tampaknya masih tetap bersikeras merevisi UU KPK. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan revisi itu diperlukan agar KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Fadli mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas menyidik kasus korupsi pastilah bisa melakukan kesalahan. Sebab, KPK dipimpin oleh manusia biasa yang bisa salah dalam menetapkan tersangka. Hal penting lainnya yang harus direvisi, lanjut Fadli, adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. KPK, kata dia, harus melakukan penyadapan sesuai prosedur.

“Anda mau enggak handphone-nya disadap? Harusnya kalau ada perintah pengadilan, baru bisa, seperti di Amerika,” ucapnya.*****

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.