Home / Politik / Pemerintah Tegaskan, Tak Ada Penghapusan Kolom Agama di KTP

Pemerintah Tegaskan, Tak Ada Penghapusan Kolom Agama di KTP

bidik.co – Usulan pengosongan kolom agama di KTP bagi warga negara yang mempunyai agama atau keyakinan di luar enam agama sah menjadi polemik hangat. Wacana tersebut berkembang menjadi penghapusan kolom agama di KTP. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menepis rencana penghapusan kolom tersebut dari KTP.

“Kan tidak ada penghapusan. Yang ada tidak diisi kalau tidak memeluk 6 agama itu. Mau diisi apa coba,” ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).

JK mengatakan warga yang tidak menganut enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.

“Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja. Atau agama apa kepercayaan,” terangnya.

JK mengatakan masalah agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara. “Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam. Masa mau dipaksa,” ucapnya.

Selain itu, JK mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya.

“Karena di statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam. Kalau tidak ada gimana,” kata JK.

Sementara itu menurut Wasekjen PKS Fahri Hamzah, penganut di luar 6 agama diakui seharusnya boleh menulis apa pun agamanya.

“Tulis saja kepercayaan, kenapa? Kalau Anda beragama Yahudi, tulis aja,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Fahri menuturkan bahwa pencantuman agama sebagai identitas adalah hal yang penting. Cara manusia berinteraksi sehari-hari juga diatur oleh agama.

“Semua diatur oleh agama, karena itu Pancasila meletakan agama di sila pertama saking pentingnya. Karena itulah dia tidak mungkin dihilangkan dari identitas pribadi,” ucap Wakil Ketua DPR ini.

“Agama mengajarkan karena kita ini beda ayuk bergaul yuk. Saling memahami, bekerja sama, bukan karena kita berbeda agama lalu kita bertengkar,” sambung Fahri.

Terkait negara yang hanya mengakui 6 agama, Fahri menuturkan bahwa setiap negara punya kebijakan masing-masing. Itu adalah suatu hal yang harus diterima.

“Negara ada konstitusinya, UU mengatur siapa saja yang boleh jadi warga negara. Sikap negara boleh memang, saya tidak terima agama Yahudi. Itu kan sikap negara. Kalau tidak, tidak usah ada negara saja sekalian,” ujarnya.

Sedangkan pihak Kemendagri menyatakan bahwa jika kepercayaan di luar agama yang diakui itu ingin dimasukkan, maka harus ada revisi UU tersebut.

“Kalau memberikan ruang memasukkan atau tidak dimasukkan (kepercayaan ke kolom agama KTP), UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah,” kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 ditulis bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan. Jika kepercayaan di luar 6 agama itu ingin dimasukkan, maka harus ada revisi UU tersebut.

Dia meluruskan bahwa tak ada rencana penghilangan kolom agama di KTP elektronik. Yang ada hanya pengosongan kolom agama untuk seseorang yang menyatakan diri menganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui negara seperti yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5.

Jika ingin kolom agama diisi dengan berbagai kepercayaan yang dianut rakyat Indonesia pemerintah perlu mengajukan revisi UU tersebut. Namun, saat ini pemerintah baru akan berdiskusi dengan berbagai elemen terkait seperti Meneteri Agama, MUI, NU dan bebragai organisasi agama lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat kolom agama di KTP boleh dikosongkan untuk penganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui oleh negara. Namun hal ini ditanggapi berbeda oleh sebagian pihak.

“Depdagri dalam memproses kolom agama dalam UU kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada 6 (enam), yang sah diakui sebagai agama negara dan diperingati secara nasional. Ini yang wajib diisi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (7/11/2014).

Kemudian kata Tjahjo, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut. Lalu bagaimana menuliskan agama di KTP.

“Saya pribadi baru berpendapat ‘dikosongkan dulu yang di luar 6 agama’, tapi harus diingat bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga setiap warga negara mempunyai hak kewajiban sesuai agamanya masing-masing,” paparnya.

Tjahjo menerangkan, sebagai Mendagri dia pasti harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain unttuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut.

“Kalau semua clear baru kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya. Dan kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini,” ucap politisi PDIP itu. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.