Home / Ekobis / Pemerintahan Jokowi Persiapkan, Pensiunan PNS Tak Lagi Dibiayai APBN

Pemerintahan Jokowi Persiapkan, Pensiunan PNS Tak Lagi Dibiayai APBN

bidik.com – Pada 2012 pemerintah mewacanakan pengubahan sistem pembayaran bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem pembayaran dengan konsep pay as you go dinilai turut andil dalam membebani anggaran negara. Kementerian PAN-RB pun menggulirkan konsep pembayaran fully funded, di mana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS tersebut.

Di era pemerintahan baru, pengubahan konsep itu bakal diterapkan. Terhitung mulai 2017, pemerintah memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pensiunan PNS dan TNI/Polri tak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya As Pay You Go menjadi sistem Fully Funded,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Yuliana justru mengklaim sistem baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk diketahui, beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya. Di mana pada 2012 anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan 2013 sekitar Rp 74 triliun. Hingga saat ini pemerintah masih memberi subsidi dana pensiun PNS meski para pelayan negara tersebut juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.

Cara ini diyakini dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.

Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Selain mengubah sistem pembayaran pensiunan PNS, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Ada pula RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Era SBY, Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah belum memiliki skema yang jelas mengenai pengaturan pensiun.

“Pemerintah sampai saat ini belum mempunyai skema yang jelas mengenai pengaturan pensiun dan Askes PNS di masa depan yang tidak lagi memberatkan APBN”, demikian kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, (20/10/2012).

Pernyataan tersebut dikemukakan Agus ketika menjelaskan alokasi angaran untuk belanja pegawai dalam APBN 2013 yang mencapai Rp 241,12 triliun. Sebagian pagu belanja pegawai dalam APBN 2013 akan dipakai untuk membayar asuransi kesehatan (Askes) dan pensiun PNS. Pos pembayaran untuk keperluan tersebut mencapai Rp.77 triliun.

Agus menambahkan bahwa Pemerintah berencana memperkecil beban pembayaran Askes dan pensiun tanpa mengurangi manfaat yang diterima pensiuan PNS tersebut.

Sementara itu Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, (20/10/2012) mengemukakan, ”Saat ini Kemenkeu masih berdikusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Konsultan Bank Dunia untuk mengatur skema pembayaran pensiun yang lebih baik. Tujuannya agar beban pada APBN dikendalikan dan kesejahteraan penerima pensiun bisa lebih baik.”

Mengenai dana pensiun, perlu klarifikasi apa yang dimaksud dengan beban pembayaran Askes dan pensiun oleh Menteri Keuangan? Apakah bagian iuran yang menjadi tanggungan pemerintah sebagai pemberi kerja untuk jaminan pensiun dan jaminan kesehatan termasuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah? Atau pembayaran manfaat pensiun secara pay as you go dan pembayaran iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu?

Hal ini perlu diungkap secara jelas,agar dapat dipisahkan mana yang betul-betul beban APBN dan mana yang dirogoh dari saku PNS dan Pensiunan sebagai peserta,lalu dibayarkan ke BPJS.

Sekarang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dipungut iuran sebesar 10 % dari penghasilan setiap bulannya dengan perincian: 4,75 % untuk iuran dan pensiun, 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan,dan 3,25 % untuk tabungan hari tua dan perumahan.

Sedangkan untuk penerima pensiun dipungut iuran untuk penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebesar 5% dari pensiun pokok bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977 dan sebesar 2% dari penghasilan bagi para penerima pensiun yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS Dan Penerima Pensiun, ditentukan bahwa besarnya iuran yang wajib dibayar oleh pemerintah untuk PNS Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh pemerintah daerah

Bagi PNS Daerah, adalah sebesar 2 % dari penghasilan PNS dan penerima pensiun.

UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN menentukan bahwa iuran jaminan pensiun ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.