bidik.co — Ide mendorong pendirian perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah dinilai kurang tepat. KPK cukup berada di pusat.
“Ide pendirian KPK di daerah justru tidak memiliki visi masa depan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (20/12/2014).
Dahnil mengingatkan, KPK dibentuk sebagai jawaban atas “ketidakmampuan” Kepolisian dan Kejaksaan melakukan peran-peran penindakan dan pemberantasan terhadap praktek korupsi di Indonesia. Karena itu, yang mendesak untuk dilakukan adalah mendorong kedua institusi tersebut memperbaiki diri berkaitan dengan kelembagaannya agar bersih dan mampu melawan praktek korupsi di daerah.
Sementara KPK sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan kedua lembaga tersebut. “Saya kira cukuplah KPK menjadi pengawas dan asistensi kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan bila kasus yang ditangani oleh kedua lembaga ini terindikasi tidak benar dan justru melanggar hukum,” ungkap aktivis antikorupsi ini.
Tak hanya itu, Dahnil menambahkan, ide membentuk perwakilan KPK di daerah justru beresiko bagi usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena semakin besar kelembagaan KPK, maka akan semakin sulit melakukan kontrol terhadap aparaturnya.
Bukan tidak mungkin justru KPK terjebak pada praktek korupsi karena sulitnya melakukan kontrol kelembagaan terhadap aparatur yang besar tersebut. “Jangan sampai kemudian menjebak KPK pada kemungkinan menjadi lembaga yang justru terjebak pada praktek korup. Makanya, ide mendorong pendirian perwakilan KPK di daerah bagi saya tidak penting terus dikembangkan. Cukuplah KPK berada di pusat,” tegasnya.
Sementara sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Jokowi telah mendengar rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk cabang di daerah. Menurutnya, secara prinsip, Jokowi mendukung penuh pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kalau KPK membutuhkannya untuk menguatkan pemberantasan antikorupsinya, Presiden akan mendukung,” katanya usai berdiskusi dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Rencana pembentukan cabang KPK di daerah pernah diajukan oleh lembaga antikorupsi itu. Namun, pengajuan itu ditolak mentah-mentah oleh DPR dengan alasan membebani Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Andi menyadari ada resistensi terkait hal tersebut. Tapi, pemerintah berjanji akan terus bekerjasama dengan KPK untuk memberantas korupsi.
Penolakan rencana pembentukan perwakilan KPK tahun 2012 di daerah diakui Juru Bicara KPK Johan Budi. “Itu pernah kami ajukan tapi ditolak sama DPR. Jadi tahun 2015 ini mau mengajukan ke DPR bukan membuka perwakilan,” kata deputi Bidang Pencegahan KPK itu.
Johan mengatakan, dalam kajian yang telah dilakukan, pembukaan KPK di daerah dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Konsep yang diajukan tidak jauh berbeda dengan yang pernah diajukan sebelumnya. KPK di daerah direncanakan akan fokus pada bidang pencegahan.
Selain pencegahan, Johan mengatakan, konsep KPK di daerah juga akan fokus pada Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi dan pengaduan masyarakat terhadap adanya dugaan korupsi. Sementara penindakan, akan tetap difokuskan ke KPK pusat. “Jadi konsepnya bukan miniatur KPK ditaruh di daerah,” katanya.
Menurutnya, dalam pengajuan nanti, KPK berencana mengusulkan lima kantor perwakilan di daerah. Semua anggaran termasuk kebutuhan terkait sumber daya juga telah dihitung. Sayangnya Johan enggan menyebut jumlah pastinya. “Itu sudah ada perhitungannya, kita lihat nanti disetujui atau tidak oleh DPR,” ujarnya. (*)