Home / Politik / Pengamat: Agar Pelayanan Publik Efisien, Kementerian Agama Dibubarkan

Pengamat: Agar Pelayanan Publik Efisien, Kementerian Agama Dibubarkan

bidik.co — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) telah memaparkan arsitektur kabinetnya ke depan, di rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9/2014). Jokowi mengatakan akan mempertahankan jumlah 34 kementerian seperti pada pemerintahan SBY dengan posisi menteri diisi dari 18 profesional non-partai. Sisanya, 16 menteri dari profesional partai.

Sementara usulan yang berkembang dipublik, salah satunya dengan melakukan perubahan Kementerian Agama menjadi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf. Menanggapi usulan perubahan Kementerian Agama tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Fami Fachrudin justru mengingikan Kementerian Agama dibubarkan agar manajemen pelayanan publik dari pemerintah makin ramping, efektif dan efisien.

“Saya setuju kementerian agama dibubarkan agar manajemen pelayanan publik dari pemerintah makin ramping, efektif dan efisien,” tutur Fami dalam status facebooknya yang dikutip bidik.co, Kamis (18/9/2014) pagi.

Selanjutnya Fami menjelaskan untuk lembaga pendidikan yang ada di kementerian agama dapat digabung ke Kemendiknas.

“Sekolah atau perguruan tinggi yg ada di bawah depag spt madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, digabungkan kpd kemendiknas,” jelasnya.

Alumni Arizona State University juga melihat untuk pengadilan agama digabungkan ke Kemenkumham, dengan langkah tersebut layanan publik untuk catatan perkawinan atau perceraian bisa berada dalam satu atap, tinggal dibagi dua yaitu pencatatan syariah (KUA) dan non-syariah (catatan sipil).

Fami juga mencontohkan apa yang telah dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia.

“Urusan haji bisa dikelola badan tersendiri seperti di Malaysia, zakat bisa ditangani oleh BAZNAS dan puluhan lembaga pengelola ZIS dari ormas/LSM spt NU, Muhammadiyah, PKS, dll,” terangnya.

Sedangkan kantor wakaf, lanjut Fami, bisa diserahkan ke pemda tingkat 2 Kabupaten atau kota, seperti pelayanan tanah yang sertifikatnya cukup dikeluarkan oleh dinas pertanahan setingkat kab/kota.

“coba deh bandingkan deng Malaysia, Mesir, Arab Saudi, dan negara-negara Islam lainnya, adakah di sana kementerian agama dengan lingkup kewenangan sepert di Indonesia?,” ucap Fami mempertanyakan. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.