Home / Politik / Pengamat: SK Menkumham Dahului Keputusan Mahkamah PPP

Pengamat: SK Menkumham Dahului Keputusan Mahkamah PPP

bidik.co –– Berbagai pihak menyayangkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memutus hasil Muktamar PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya.

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Budi Setiono menyayangkan langkah menteri kabinet Jokowi yang justruh memperkeruh keadaannya.

Budi menilai ada indikasi keanehan dalam konflik PPP saat ini. Keanehan yang cukup mencolok yakni keluarnya SK Keputusan Menkum HAM yang dinilai melanggar UU Partai Politik.

“Dalam UU Parpol yakni penyelesaian konflik hanya internal partai dan penentu akhir adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai PPP,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2014).

Menurutnya, keputusan MenkumHAM tersebut menimbulkan tanda tanya pada sebagian kalangan. Budi menilai ada yang bermain di air keruh dalam konflik internal PPP.

“Bukti nyata ditunjukkan SK dari Menkum dan HAM yang mendahului dari keputusan Mahkamah partai,” lanjutnya.

Diketahui, MenkumHAM Yasonna Laoly telah menandatangani Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).

Surat Keputusan MenkumHAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 telah menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kepengurusan SDA telah berakhir dan kini dipegang oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.