bidik.co — Tersangka pemerasan terhadap PT Telkom, yaitu Edi Syahputra, disebut-sebut sebagai salah satu admin akun Twitter anonim @TrioMacan2000. Polisi menduga hal ini karena kasus Edi memiliki kaitan dengan kasus @TrioMacan2000 yang pernah terjadi pada tahun lalu.
Edi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP.
“Penyidik melihat ke belakang juga. Ada kasus yang sejenis pada tahun 2013 yang diduga terkait,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (30/10/2014).
Saat penangkapan Edi Syahputra di rumah sekaligus kantornya di kawasan Tebet, polisi mendapati Edi sedang bersama dengan RN. Mereka berdua kedapatan sedang menghitung uang yang diduga sebagai hasil memeras dari AP, petinggi PT Telkom.
RN merupakan admin akun Twitter @TrioMacan2000 yang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 2013 lalu. Saat itu, RN diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dan istrinya Inggrid Kansil.
Modus yang digunakan RN hampir mirip dengan yang digunakan Edi. Namun, ketika penangkapan, RN tidak ikut diamankan karena hanya Edi yang dilaporkan oleh AP dari PT Telkom.
Selain akan menyelidiki kaitan antara Edi dan akun Twitter @TrioMacan2000, polisi juga akan menyelidiki kaitan hal tersebut dengan media online yang dimiliki Edi.
Ketika bertemu AP, Edi mengaku sebagai komisaris sebuah media online. Namun, polisi belum menyebutkan nama media online yang dimiliki Edi. “Masih kami selidiki keterkaitannya,” ujar Rikwanto.
Melalui berbagai sumber yang bidik.co telusuri, media online yang Edi pegang adalah Gebraknews.com.
Selanjutnya polisi menduga Edi, orang yang diduga admin @TrioMacan2000, tidak sendirian ketika melakukan aksinya dalam memeras korban. Polisi menduga, aksi ini dilakukan secara berkelompok.
“Iya, Edi ini diduga tidak sendirian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (30/10/2014).
Rikwanto mengatakan, hal tersebut disimpulkan setelah polisi menyelidiki modus pemerasan yang dilakukan Edi. Ternyata, modusnya sama dengan beberapa laporan yang pernah masuk pada tahun lalu.
Modus yang dimaksud adalah menyebarkan kejelekan korban di media sosial Twitter. Dengan demikian, korban merasa terintimidasi, dan mau berbuat apa saja agar namanya tidak tercemar.
Edi Syahputra ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP.
Pada 16 Oktober, AP bertemu dengan Edi. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai komisaris sebuah media online kepada AP. Edi menawarkan kepada AP untuk memasang iklan Telkom di media online miliknya, tetapi dengan syarat bahwa pembayaran iklan langsung 100 persen di muka.
AP tidak menyetujui persyaratan itu sehingga kerja sama pun batal dilakukan. Setelah kerja sama batal, muncullah berita-berita miring yang merusak nama AP di media online dan juga Twitter. Tautan berita itu pun dikirimkan oleh Edi kepada AP. Kiriman berita tersebut dilakukan berulang-ulang, bahkan dengan nomor yang tak dikenal AP. Akhirnya, AP pun melaporkan Edi ke Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, pada 16 Oktober, AP bertemu dengan Edi. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai komisaris sebuah media online kepada AP.
ES menawarkan kepada AP untuk memasang iklan Telkom di media online miliknya. Namun, dengan syarat pembayaran iklan langsung 100 persen di muka.
AP tidak menyetujui persyaratan itu sehingga kerja sama pun batal dilakukan. Setelah kerja sama batal, muncullah berita-berita miring yang merusak nama AP di media online dan juga Twitter.
Tautan berita itu pun dikirimkan oleh ES kepada AP. Kiriman berita tersebut dilakukan berulang-ulang, bahkan dengan nomor yang tak dikenal AP. Akhirnya, AP pun melaporkan ES ke Polda Metro Jaya.
Setelah pelaporan tersebut, AP menjebak ES dengan menghubunginya kembali dan berjanji memberikan sejumlah uang kepada ES. Syaratnya, berita-berita miring itu dihentikan.
Akhirnya disepakati bahwa AP akan mengirimkan uang sejumlah Rp 50 juta kepada ES. Uang tersebut pun dikirimkan kepada ES di rumahnya yang merangkap sebagai kantor di kawasan Tebet.
Polisi menangkap ES di rumah tersebut bersamaan dengan sampainya uang ke rumah ES. Saat ini, ES telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kasusnya sedang diselidiki lebih lanjut.
Polisi belum dapat memastikan bahwa kasus ini berkaitan dengan salah satu akun Twitter anonim, yaitu @TrioMacan2000 atau @TM2000back. Polisi sedang mencari hubungan antara ES dan akun Twitter tersebut. Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kaitan antara media online yang dimiliki ES dengan akun Twitter itu. (*)