Pemeriksaan kepada anggota DPR harus seizin mahkamah kehormatan dewan
bidik.co — Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Fahri Hamzah membantah menghambat proses penegakan hukum dengan merevisi isi Pasal 245 UU MD3.
Dalam ayat (1) pasal tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Kita mau menyamakan dengan negara modern. Kita harus berani keluar dari sistem susunan dan kedudukan, dimana DPR hanyalah peralatan eksekutif. Dengan adanya perubahan ini DPR harus terbebas dari pengaruh eksekutif (pemerintah),” ujar Fahri, Jumat 11 Juli 2014.
Dengan adanya perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap rakyat bisa merasakan dan melihat penegakan hukum yang lebih baik ke depan.
“Mekanisme nanti akan ada aturan lebih lanjut. Akan Rapim (rapat pimpinan), Sekretariat DPR sedang bekerja. Ini akan dipakai oleh anggota DPR selanjutnya,” ungkap dia.
Dalam sambutannya di Sidang Paripurna kemarin, Ketua Panitia Khusus UU MD3 Benny K Harman mengatakan pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak memerlukan izin dari Presiden. Sementara pemeriksaan anggota DPRD tidak perlu izin menteri dalam negeri atau gubernur. (ai)