bidik.co — Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah mendepak dua lembaga survei, Puskaptis dan JSI, dari keanggotaannya. Kedua lembaga tersebut dikeluarkan karena menolak diaudit setelah hasil quick count yang mereka umumkan di layar televisi berbeda dengan mayoritas lembaga lain.
Meski demikian, Ketua Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk mengakui pemberhentian itu tidak berarti membubarkan lembaga tersebut. Perhimpunan hanya memberikan sanksi moral bagi Puskaptis dan JSI.
“Secara wewenang (pembubaran) itu bukan wewenang Persepi. Persepi memberikan sanksi moral, Persepi tidak melarang mereka ikut dalam survei yang lain-lain (pilkada dll). Biarlah publik yang menilai,” ujar Hamdi di Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (16/7).
Hamdi pun tidak masalah jika dua lembaga survei tersebut malah membuat dewan etik tandingan.
“Silakan saja mereka membuat Dewan Etik tandingan. Kan setiap lembaga yang mau melakukan tindakan quick count harus terdaftar di KPU,” sahut Hamdi menantang.
Terkait pencabutan keanggotaan tersebut, Persepi juga belum memutuskan apakah akan mencabut sertifikat yang dimiliki Puskaptis maupun JSI.
“Belum dirumuskan oleh Persepi apakah akan mencabut sertifikat pada dua lembaga survei yang dinyatakan melanggar kode etik,” tandasnya.
Pihaknya pun tak ingin berandai-andai apakah nanti malah salah menjatuhkan sanksi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta menjadi pemenangnya. Sebab, dua lembaga tersebut menolak menjalani sidang etik yang digelar Persepi.
“Kami tidak bisa mengakui hasil quick count dua lembaga yang kami (berhentikan) tidak bersih karena belum diaudit, yaitu JSI dan Puskaptis benar, jika kita berandai-andai hasil KPU memenangkan nomor urut satu,” pungkasnya.(ai)