bidik.co – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika melanggar, ada sanksi penjara maksimal satu tahun menanti.
Aturan ini ditujukan untuk semua industri termasuk juga industri penerbangan yang selama ini banyak bertransaksi dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan bahwa semua perusahaan jasa transportasi di Indonesia wajib melakukan transaksi dengan rupiah. Menurut Jonan, penggunaan rupiah di dalam negeri adakah amanat Undang-undang Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Semua jasa transportasi yang dilaksanakan di Indonesia itu harus dipungut dalam bentuk rupiah,” ujar Jonan usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia melanjutkan, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan agar semua transaksi baik tunai maupun non tunai di Indonesia harus menggunakan rupiah. Dengan aturan itu kata dia, secara otomatis korporasi harus menggunakan rupiah dalam.transaksinya di dalam negeri. Dia mencontohkan pembayaran airport tax di bandara juga termasuk harus menggunakan rupiah. “Harus diubah dengan rupiah,” kata Jonan.
Namun Jonan juga mengatakan bahwa Kemehub tak bisa memberikan hukuman kepada operator jasa transportasi apabila tetap menggunakan dollar AS dalam transaksinya. Pasalnya kata dia, kewenangan tersebut adalah kewenangan Bank Indonesia bukan Kemenhub.
Jonan merupakan menteri yang sangat vocal terkait penggunaan rupiah di sektor perhubungan. Misalnya saat Jonan berkali-kali mengingatkan Pelindo II untuk menggunakan mata uang rupiah untuk semua transaksi pembayaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pada Maret lalu, Jonan bahkan berandai-andai, apabila dia adalah penegak hukum, pengguna transaksi dollar AS di pelabuhan akan dia tangkap. “Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap,” ujar Jonan setelah menghadiri acara di Universiitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Jonan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jadi menurut dia, peraturan itu harus dipatuhi siapa pun tak terkecuali Pelindo II sebagai operator Pelabuhan Tanjung Priok.
“Coba dibaca Undang-undang Mata Uang. Kalau memang harus semua transaksi di indonesia harus pakai mata uang rupiah. Ya semua mesti mematuhi,” kata dia.
Di tengah merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, beberapa pelabuhan pun disorot karena masih saja menggunakan mata uang Negeri Uwak Sam itu dalam transaksi keuangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suprasetyo sebelumnya mengungkapkan, Kemenhub sudah menjalin koordinasi dengan International Air Transport Association terkait kewajiban transaksi rupiah di wilayah Indonesia.
“Sudah ada koordinasi dengan IATA. Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai UU,” ujar dia.*****