bidik.co — Petinju dunia sekaligus petinju nomor satu Filipina Manny Pacquiao membuat video permohonan kepada presiden Indonesia Joko Widodo untuk mengampuni nyawa terpidana mati Mary Jane Veloso.
Dalam pernyataan yang disiarkan secara langsung oleh saluran televisi Balitanghali, seperti dikutip dari situs GMA Network, Pacquio berkata:
“Mewakili seluruh rakyat Filipina, saya memohon dan mengetuk pintu hatimu yang baik agar Yang Mulia mau memberikan grasi kepada Veloso dan menyelamatkan nyawanya dari eksekusi mati.”
“Tuan presiden, pada 2 Mei, saya akan bertarung di Las Vegas, Nevada, melawan [Floyd] Mayweather dalam pertarungan yang dikatakan sebagai pertarungan terbesar abad ini. Bagi saya, akan menjadi dorongan moral yang sangat besar, jika dalam perbuatan kecil ini saya bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” kata Pacquiao.
“Saya mendedikasikan pertarungan ini kepada negara saya dan juga kepada rakyat Asia, tempat Indonesia dan Filipina berada.”
Sebelumnya, seperti dikabarkan ABS CBN News, Celia Veloso, ibu dari Mary Jane, sempat meminta kepada Pacquiao agar petinju berusia 37 tahun tersebut meminta pengampunan untuk hidup Mary Jane, dengan berkata bahwa putrinya adalah korban perdagangan manusia.
Celia juga berkata kepada Pacquiao bahwa Mary Jane memiliki dua anak yang akan kehilangan ibu, jika Mary Jane dieksekusi mati.
Celia juga memahami bahwa Pacquiao sangat populer di Indonesia dan bahwa sang petinju akan berhadapan dengan petinju Amerika Serikat yang belum terkalahkan, Floyd Mayweather.
Saudara dari Mary Jane, Maritess Veloso, juga sempat menyampaikan permintaan sama.
Radio DZMM memberitakan bahwa anggota tim latihan Pacquiao di Amerika Serikat, Dina Vanessa Mercado, telah memberikan konfirmasi bahwa Pacquiao sudah menerima permintaan dari ibu Mary Jane tersebut.
Laporan DZMM itu juga mengatakan bahwa Pacquiao telah berkonsultasi dengan pengacaranya sebelum mengirimkan video permohonan kepada Presiden Jokowi.
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Atas kasus ini, ia divonis hakim Pengadilan Negeri Sleman hukuman mati. Mary sempat mengajukan pengampunan, namun permohonan grasi yang diajukannya telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014.
Saat ini, sepuluh terpidana mati, termasuk di antaranya Mary Jane, telah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para terpidana mati juga telah diisolasi. Mary Jane kini mendekam di LP Besi.
Hukuman mati untuk Mary Jane telah mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, di antaranya adalah Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Hingga saat ini dukungan untuk Mary Jane pun masih mengalir deras dengan upaya diplomasi dilakukan presiden Filipina Benigno Aquino III yang mengajak Presiden Jokowi untuk mendiskusikan nasib Mary Jane. (Baca Juga: Presiden Filipina Temui Jokowi)
Komnas Perempuan kini meminta Jokowi menunggu hasil permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tim penasihat hukum Mary untuk kedua kalinya. PK II ini memasukkan dimensi perdagangan manusia, poin yang tak ada di PK I Mary. Bukti-bukti baru bahwa Mary menjadi korban perdagangan manusia disertakan. (*)