Home / Hukum / Permintaan Presiden Filipina, Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Permintaan Presiden Filipina, Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

bidik.co — Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Sedianya, Mary Jane dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) dini hari bersama delapan terpidana mati lainnya yang masuk gelombang kedua.

“Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana dalam pesan singkat yang diterima media, Rabu (29/4/2015).

Permintaan tersebut diajukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Mary Jane (MJ) pun diperlukan untuk memberikan kesaksian dalam pemeriksaan terhadap Sergio.

“Pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina dan kesaksian MJ diperlukan,” kata Tonny.

Sebelumnya, menurut CNN, yang mengutip keterangan dari kelompok hak-hak migran di Filipina, yaitu Migrante, Maria Sergio menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City. Polisi Filipina sebelumnya sudah menuntut Sergio dan dua orang lainnya atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia.

Dalam sebuah wawancara dengan CNN Newsroom Filipina hari Selasa, Chriz Valdez, staf di Migrante, mengatakan bahwa Sergio menyerahkan diri bersama pasangannya, yaitu Julius Lacanilao, yang juga menghadapi tuduhan perekrutan tenaga kerja ilegal. Pasangan tersebut menyerahkan diri, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Valdez mengatakan, Sergio telah menyerahkan diri, tetapi dia mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Sergio, Lacanilao, dan seorang pria lain, yang dikatakan keturunan Afrika dan diidentifikasi hanya sebagai Ike, merupakan orang-orang yang merekrut Mary Jane. Mereka menjanjikan pekerjaan di Malaysia kepada Mary Jane.

Pengacara Mary Jane selama ini telah mengatakan bahwa kliennya tanpa disadari telah dijebak Sergio untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.

Maria memutuskan menyerahkan diri ke kantor polisi di Kota Cabanatuan, Provinsi Nueva Ecija, karena merasa takut dengan hidupnya setelah namanya disebut-sebut merancang Mary Jane masuk ke Indonesia.

Dia menyerahkan diri ke polisi dengan didampingi suaminya. Meski menyerahkan diri, Maria membantah ikut terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba yang membuat Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Melalui juru bicaranya, kelompok Migrante mengatakan Sergio menyerah ke kantor polisi Cabanatuan City. Sergio dikabarkan akan menghadapi tuduhan perekrutan ilegal dan perdagangan manusia.

Mary Jane dijadwalkan akan menjalani ekeskusi oleh regu tembak Rabu (29/4/2015) dini hari ini. Ia dihukum bersalah membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya saat tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Tarian Politik PDIP di Panggung Hukum

Agung Hidayat (Pemerhati Etika Politik) Bidik.co — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Presiden …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.