bidik.co — Presiden SBY kembali memberi penjelasan soal penolakannya pada RUU Pilkada. Lewat akun twitternya @SBYudhoyno dia menyampaikan bahwa Pilkada lewat DPRD lebih menguntungkan ketua umum partai politik.
“Pilihan di DPRD bisa transaksional. Calon Gubernur, Bupati dan Walikota lebih ditentukan oleh para Ketua Umum Partai,” kata SBY, Rabu (1/10/2014)
SBY juga menegaskan, yang diuntungkan dengan Pilkada lewat DPRD itu hanya partai-partai besar saja. “Partai mana yang usulkan? Siapa yang diuntungkan dengan pilkada DPRD? Ya tentu partai-partai besar,” jelas SBY.
SBY juga menyampaikan bahwa partainya sama sekali tak diuntungkan dengan DPRD itu. “Demokrat tidak diuntungkan dengan pilkada DPRD. Suara Demokrat hanya 10%,” tambah SBY.
SBY juga menuturkan, Pilkada lewat DPRD seperti tak melihat suara rakyat. Kepala daerah dipilih dan ditentukan para elite partai.
“Calon Kepala Daerah yang akan dipilih DPRD, ditetapkan para elite partai. Calon-calon ini belum tentu sesuai kehendak rakyat,” tutur dia.
“Posisi saya sangat jelas: Saya tidak pilih Pilkada oleh DPRD, karena kemungkinan politik uang akan jauh lebih besar,” tutup SBY.
Selanjutnya SBY menegaskan dirinya tak setuju dengan Pilkada lewat DPRD. Pilkada tak langsung itu hanya menguntungkan elite dan para ketua umum partai politik. Rakyat seolah tak memiliki peran.
“Kalau mereka berniat membuat Pilkada oleh DPRD itu untuk bagi-bagi kursi Gubernur, Bupati dan Walikota, rakyat kita dikemanakan?” kata SBY.
SBY menyampaikan, dirinya akan terus berjuang agar Pilkada langsung bisa tetap dipertahankan. SBY telah melakukan konsolidasi internal PD dan memimpin rapat terbatas kabinet untuk mendapatkan solusi polemik UU Pilkada.
“Saya akan terus berjuang, sekarang dan kapanpun, karena Pilkada oleh DPRD saya nilai lebih buruk dari Pilkada Langsung dengan perbaikan,” jelas SBY.
SBY menyampaikan 10 opsi perbaikan yang diinginkan PD untuk Pilkada langsung yang lebih baik yang dia sampaikan di akun twitternya @SBYudhoyono.
SBY juga sudah membuat Perpu untuk mencegah agar UU Pilkada tak diberlakukan. “Realitasnya, DPR telah tetapkan Pilkada oleh DPRD. Karenanya, saya tengah berupaya agar sistem Pilkada ini tidak diberlakukan. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah dgn menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” terang SBY.
“Mari kita berdoa agar proses ini berjalan lancar demi terwujudnya demokrasi yang kita cita-citakan,” tegas SBY. (ai)