bidik.co — Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dijatuhi vonis mati oleh pengadilan negeri piramida itu. Selain Mursi, ratusan pendukungnya juga ikut divonis mati. Apa yang terjadi pada Mursi dinilai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan. FPKS meminta pemerintah Indonesia menekan Mesir.
“Konstitusi kita memberikan amanat untuk turut serta menjaga perdamaian dunia dengan mempromosikan demokrasi bermartabat dan hak asasi manusia. Hal ini juga sejalan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” Ketua FPKS DPR Jazuli Juwaini, Rabu (20/5/2015).
Menurut dia, Fraksi PKS yang turut mempromosikan kehidupan demokrasi yang bermartabat, menurut Jazuli, memberikan perhatian serius terhadap peristiwa di Negeri Piramida tersebut.
“Vonis mati terhadap Mursi dan pendukungnya harus dimaknai sebagai tragedi demokrasi paling memilukan sepanjang abad moderen ini. Hal ini sekaligus menohok rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia yang dikampanyekan oleh negara-negara moderen,” kata politisi PKS asal Banten ini.
Ketua DPP PKS ini juga mendesak negara-negara lain untuk bersama-sama menekan Mesir atas peristiwa ini dengan memberikan penilaian yang objektif dan tidak standar ganda.
“Negara-negara dunia, terutama negara Barat, tidak boleh lagi menutup mata atas tragedi demokrasi dan hak asasi ini. Jika itu terjadi, semakin nyata bukti standar ganda mereka terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Nyatanya mereka berteriak keras hanya jika kepentingannya terusik, bukan murni atas nama demokrasi dan hak asasi itu sendiri,” ujar Jazuli.
Jazuli memaparkan, sejak vonis mati terhadap Mursi dan pendukungnya dijatuhkan oleh pengadilan Mesir (17/5/2015) lalu, kecaman dunia internasional terus mengalir. Bahkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon menilai, hukuman mati itu merusak tatanan hukum yang baik dan berpotensi mengganggu stabilitas Mesir.
Lembaga pemantau HAM Amnesty International juga mengutuk vonis itu dan mengatakan, hukuman mati telah menjadi alat kegemaran pemerintah Mesir untuk membersihkan oposisi politik.
Selain itu, lanjut Jazuli, Uni Eropa (UE) turut mengecam hukuman mati itu dengan menekankan bahwa vonis yang dihasilkan oleh proses pengadilan dinilai cacat hukum. Keputusan pengadilan untuk memberikan hukuman mati, dilakukan dalam pengadilan massal dan itu tidak sesuai dengan kewajiban Mesir dalam hukum internasional. Hukuman mati itu kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Sementara Amerika Serikat melalui Pejabat Departemen Luar Negera yang tidak menyebut nama menyatakan “sangat prihatin” tentang keputusan pengadilan Mesir pada mantan Presiden Muhammad Mursi.
Amerika Serikat dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan mereka atas hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi oleh pengadilan Mesir.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Minggu (17/5/2015), Amerika Serikat, melalui seorang pejabat Kementerian Luar Negeri, menyatakan bahwa mereka prihatin dengan keputusan pengadilan yang melakukan hukuman mati secara masal, termasuk terhadap mantan presiden Mursi.
“Kami sangat prihatin dengan satu lagi hukuman mati oleh pengadilan Mesir terhadap lebih dari seratus terdakwa, termasuk mantan presiden Mursi. Kami secara konsisten menentang pengadilan dan menghukum pelaku secara massal di Mesir,” kata pejabat tersebut, seperti dilansir Press TV, Senin (18/5/2015).
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari yang sama, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan hukuman itu tidak sejalan dengan hukum internasional.
“Keputusan pengadilan untuk memberikan hukuman mati tidak sejalan dengan kewajiban Mesir yang berada di bawah hukum internasional,” ujar Mogherini.
Mogherini menambahkan, hukuman mati itu merupakan sebuah tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Pejabat diplomat tertinggi Uni Eropa tersebut lebih lanjut mencatat bahwa Uni Eropa menentang hukuman mati dalam segala keadaan.
Kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, juga mengecam keputusan tersebut dan menggambarkan hukuman itu sebagai taktik kotor pemerintah Mesir untuk menghilangkan musuh politik mereka.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pun menggambarkan hukuman tersebut sebagai tindakan yang mengotori demokrasi. Menurut Erdogan, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi telah kembali ke era lama Mesir.
Mursi digulingkan militer pada Juli 2013 dan dijatuhi hukuman mati setelah ditemukan bersalah melarikan diri dari penjara dan membunuh anggota keamanan ketika terjadi kebangkitan revolusi rakyat pada 2011.
Selain Mursi, sebanyak 105 anggota Ikhwanul Muslimin juga dijatuhi hukuman mati atas kesalahan yang sama.(*)