bidik.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan untuk memerintahkan Menkumham mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-01.AH.11.01 ihwal pengesahan kepengurusan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Hal itu, kata Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, lantaran Menteri Yasonna telah melakukan intervensi dalam mengeluarkan surat tersebut.
“SK Menkumham dinyatakan batal dan meminta agar tergugat mencabut surat bernomor tersebut,” beber Teguh saat membacakan putusannya di PTUN, Senin (18/5/2015).
Selain itu, hakim juga menyatakan menolak untuk menerima eksepsi tergugat seluruhnya. Adapun para tergugat, diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 360 ribu. “Eksepsi tidak diterima untuk seluruhnya, tergugat diwajibkan membayar perkara sebesar tersebut,” imbuhnya.
Teguh menambahkan, para tergugat dapat mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.
“Jika tergugat tidak menerima putusan ini, dipersilahkan untuk mengajukan langkah hukum banding,” pungkasnya.
Keputusan itu, tidak hanya membawa kegembiraan kubu Ical yang hadir di persidangan, tetapi juga di Sekretariat Fraksi Golkar di DPR. Memang, Fraksi Golkar menggelar nonton bersama sidang putusan PTUN, Senin (18/5).
“Hidup Golkar!” ujar para anggota Fraksi Golkar di ruang rapat Fraksi Golkar begitu mendengar putusan majelis hakim PTUN. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, setidaknya ada 13 anggota Fraksi Golkar yang turut duduk bersama di ruang Rapat Fraksi Golkar dan menonton bersama persidangan di PTUN melalui televisi.
Terlihat Ketua Fraksi Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo, Roem Kono, Firman Soebagyo, Misbakhun, Titiek Soeharto, dan Dadang S Muchtar. Bagai sudah tahu terlebih dahulu mengenai hasil PTUN, sudah terlihat banyak makanan yang disajikan di ruang Rapat Fraksi Golkar. “Ayo makan-makan,” ujar Dadang kepada pihak media yang meliput di ruang Rapat Fraksi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie alias Ical. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh.
Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke siang berteriak, yaa..!!. Salah satu teriakan kencang keluar dari Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.
Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan membatalkan personalia DPP Partai Golkar.
Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar.
“Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid hakul yakin bakal memenangi gugatan sengketa partai yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). Nurdin meyakini Aburizal Bakrie akan memimpin Partai Beringin yang kini terbelah oleh dualisme kepemimpinan.
Meski demikian, Nurdin menghendaki siapapun nantinya yang kalah dalam pertarungan hukum administrasi partai kali ini bisa legowo dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
“Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham,” ujar Nurdin jelang putusan gugatan partai di PTUN, Jakarta Timur. (*)