Home / Politik / Prabowo Anggap Proses Pilpres ‘Cacat’

Prabowo Anggap Proses Pilpres ‘Cacat’

bidik.co — Calon presiden Prabowo Subianto menuntut penyelenggara pemilu menjamin proses pemilihan presiden dan wakil presiden berjalan bersih dan transparan. Hal itu menurut dia dijamin oleh undang-undang. Sehingga jika ada indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan pilpres, Badan Pengawas Pemilu harus melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya jika ditemukan kecurangan Bawaslu merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang (PSU). “Kalau ada indikasi ketidakberesan Bawaslu periksa kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang, KPU wajib menindaklanjuti kalau tidak melaksanakan itu bisa dipidana,” kata Prabowo di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2014).

Prabowo mempertanyakan legitimasi proses pilpres tahun ini. “Jadi ini sangat mempertanyakan legimitasi proses. Kita menganggap semua proses (pilpres) ini cacat,” kata dia.

Namun, Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pilpres yang menurut dia cacat tersebut.

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham mengaku pihaknya menemukan banyak kecurangan secara masif selama pemungutan suara pilpres 9 Juli lalu.

“Setelah mencermati pemaparan oleh tim hukum baik di Jatim, Jateng, Jakarta secara jelas terjadi ketidakadilan, terjadi gerakan masif untuk merekayasa hasil pemilu dan terjadi berbagai kecurangan yang mempengaruhi hasil pilpres,” kata Idrus di tempat yang sama.

Atas dasar itulah tim Prabowo-Hatta meminta Komisi Pemilihan Umum tidak melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.
“Kami meminta KPU Pusat yang saat ini melakukan rekapitulasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang telah direkomendasikan Bawaslu, dan tidak melanjutkan rekapitulasi suara sebelum menyelesaikan masalah yang ada,” kata Idrus.

Tim Prabowo juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas terhadap oknum penyelenggara pemilu yang tidak memperhatikan rekomendasi Bawaslu.

“Anggota KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dipidanakan,” kata politisi Partai Golkar itu.(ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.