Home / Politik / Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Lagi DPR Tandingan

Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Lagi DPR Tandingan

bidik.co — Juru bicara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dari PDI-P, Pramono Anung menegaskan, tidak ada lagi DPR tandingan setelah pihaknya mencapai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menyempurnakan sejumlah pasal UU MD3 yang selama ini menjadi perdebatan di parlemen.

“Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP,” kata Pramono usai pertemuan di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Pertemuan antara KIH dan KMP tersebut menghasilkan kesepakatan antara dua kubu untuk menghapus Pasal 98 ayat 7 UU MD3 yang selama ini dikhawatirkan dapat mengganggu Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo.

Pasal ini memberi kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket. Dengan pasal tersebut, DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya.

Kendati demikian, Pramono melanjutkan, kesepakatan ini tidak mengeliminir dan mengurangi kewenangan DPR.

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mengatakan, hari Senin pekan depan KIH dan KMP akan menandatangani kesepahaman ini di DPR. “Kita harapkan pekan depan DPR sudah bisa bekerja,” ujar Hatta.

Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan tertutup, Pasal 98 ayat 7 UU MD3 akan dihilangkan karena dinilai memuat redundansi (pengulangan)‎ dari pasal lain. Pasal yang memberikan kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.

Sebelumnya penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terancam batal. Hal itu disebabkan adanya permintaan baru dari KIH untuk merevisi pasal terkait hak menyatakan pendapat.

Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, kesepakatan untuk merevisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan terpaksa ditunda. KMP baru akan membahas usulan dari KIH untuk merevisi Pasal 74 tentang tugas DPR dan juga pasal 98 tentang tugas komisi terkait hak menyatakan pendapat.

“Penandatanganan kesepakatan belum bisa karena usulan baru dari KIH dan kami (KMP) baru akan membahasnya,” katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kesepakatan dengan KIH adalah sebatas revisi UU MD3 yang menyangkut penambahan jumlah pimpinan komisi. Karena ada permintaan baru dari KIH, KMP akan merespon usulan itu bersama ketua fraksi dari setiap partai politik di KMP untuk menyikapi wacana tersebut.

Idrus berpendapat, hak-hak DPR telah diatur dalam UUD 1945. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat di lembaga legislatif tersebut yang diatur dalam UUD 1945. Karena itu, kata dia, tidak tepat jika hak tersebut dihilangkan.

Meski demikian, Idrus mengatakan, KMP baru akan merespon usulan dari KIH dan membahasnya besok, Jumat (14/11). Hasilnya, kata dia, akan dilaporkan kepada Aburizal Bakrie sebagai Ketua Presidium KMP untuk menjadi sikap resmi.

“Besok kita akan bahas semuanya, karena ini prinsip mendasar terkait tugas DPR dan komisi,” ujar sekjen Partai Golkar tersebut. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.