Home / Politik / Produsen Senjata Api Smith & Wesson Didenda Karena Menyuap Beberapa Negara, Termasuk Indonesia.

Produsen Senjata Api Smith & Wesson Didenda Karena Menyuap Beberapa Negara, Termasuk Indonesia.

bidik.co – Perusahaan Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan penyuapan di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Aktivitasnya diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.

Produsen senjata api yang terkenal di kalangan kepolisian dan militer ini pada 2008 diduga menyogok otoritas Pakistan senilai US$ 11 ribu dalam bentuk tunai dan pistol dinas bagi pejabat kepolisian setempat. Pada 2009, perusahaan itu diduga menyetujui penyuapan kepada Kepolisian Indonesia untuk memenangi kontrak pengadaan senjata api, namun kerja sama akhirnya dibatalkan. Pada tahun-tahun berikutnya, perusahaan ini kembali melakukan negosiasi kotor dengan menggunakan jasa pihak ketiga di Turki, Nepal, dan Bangladesh.

US Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 sebagai imbalan untuk mendapatkan kontrak pasokan.

Setahun kemudian, ujar SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak serupa. Meski akhirnya kontrak dibatalkan.

“Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh,” tutur SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson pada 2007 hingga 2010.

SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act. Aturan itu bertujuan menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional. Smith & Wesson tidak membenarkan atau menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.