Home / Politik / Tim Jokowi-JK Pun Minta Pembukaan Kotak Suara Diawasi Saksi

Tim Jokowi-JK Pun Minta Pembukaan Kotak Suara Diawasi Saksi

Bidik.co – Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla pun meminta pembukaan kotak suara diawasi langsung para saksi dari kedua pasangan capres/cawapres. Kehadiran saksi menjadi penting untuk menghindari penyimpangan terkait keperluan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk menghindari polemik dan isu negatif atas pembukaan kotak suara, maka sebaiknya KPU Kabupaten/Kota melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut,” ujar tim Jokowi-JK, Sudyatmiko Ariwibowo, Kamis (31/7/2014).

Sudyatmiko mengatakan pembukaan kotak suara Pilpres yang diprotes kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkaitan dengan pembuktian atas gugatan hasil Pilpres di MK.

KPU Kabupaten/Kota menurut dia membuka kotak suara untuk menyiapkan salinan/fotokopi formulir model A5 dan C7 terkait Pemilih DPTb dan DPKTb. “Sehingga tidak diperbolehkan merubah isi Berita Acara C1 hologram yang ada di dalamnya,” sambungnya.

Pembukaan kotak suara ini juga harus dengan sepengetahuan Panwaslu Kabupaten/Kota dan Polres setempat. “Formulir model A5 dan C7 yang telah difotokopi harus segera dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula,” sambung Sudyatmiko.

Setiap pembukaan kotak suara lanjut dia harus disertai dengan pembuatan Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Menghadapi hal itu, Tim Prabowo-Hatta mengingatkan, instruksi tersebut melanggar hukum.

“Kalau sudah ditutup, kan udah final terhadap rekap nasional. Kalaupun alasannya pembuktian, sama-sama dibuka di MK. Kan rekapnya udah ada, kenapa dibuka fisiknya. Ini diindikasikan ada kecurangan-kecurangan. Ini melanggar hukum. Apapun alasannya KPU, tetap harus mengedepankan sisi keadilan dan fairness,” ujar Sahroni, salah satu tim hukum pasangan Prabowo-Hatta saat hendak melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Sahroni mengatakan pihaknya merasa keberatan terhadap surat edaran dari KPU yang memerintahkan ke seluruh KPUD untuk membuka kembali dan melakukan pendataan terhadap form A5 dari beberapa daerah. Sejumlah daerah tersebut diantaranya, Jakarta Pusat, Malang, Riau.

“Nggak boleh di otak-atik dulu. KPU sendiri nggak percaya terhadap perhitungannya,” tuturnya.

Menurut Sahroni, pembukaan kotak suara tersebut tidak melibatkan saksi dari para capres cawapres. “Kalau saksi nggak dilibatkan, berarti KPU sudah melaksanakan sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan KPU Jakarta Timur membuka kotak suara tanpa disaksikan oleh saksi di Kantor Kelurahan Rawa Bunga atas dasar surat edaran dari KPU Kotamadya. Sementara itu, Ketua KPU Jakarta, Sumarno saat dikonfirmasi mengatakan pembukaan kotak suara merupakan instruksi resmi.

Menurut dia, pembukaan kotak suara dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan capres/cawapres, Panwaslu serta Kepolisian.

“Tujuannya untuk mengambil dokumen DPKTb sebagai alat bukti jawaban KPU yang akan diajukan di MK atas permohonan pemohon nomor 1,” ujar Sumarno saat dikonfirmasi. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.